5 Manfaat Besar Membuat Buku Pedoman Guru di Awal Tahun

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Digunakan dalam Mengisi SKP

Bagi guru yang berstatus sebagai pegawai negeri, setiap tahun diwajibkan untuk menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Ini wajib dilakukan oleh guru dengan status kepegawaian tersebut. 

Adapun tujuannya kenapa guru PNS diminta untuk menyusun SKP tersebut adalah untuk mengukur kinerja pegawai. Sebab, sebagai pegawai profesional harus memiliki target-target tertentu dalam kurun waktu tertentu. Ketercapaian target tersebut harus dapat diukur secara nyata. 

Nah, Buku Pedoman Guru yang telah dibuat di awal tahun, dapat dimasukkan ke dalam SKP tersebut sebagai hasil publikasi ilmiah. Jadi sebenarnya, banyak sekali manfaat yang akan didapatkan ketiga guru mau menyusun buku tersebut. 

Meningkatkan Kualitas Pembelajaran 

Manfaat yang pasti dirasakan ketiga guru membuat BPG adalah meningkatnya kualitas pembelajaran di sekolah tempat bertugas. Dengan buku tersebut, guru akan memiliki program-program yang dilakukan seperti program tahunan, program semesteran, analisis tujuan pembelajaran, analisis KKM, dan lain sebagainya. Semua itu sudah pasti akan memberikan dampak besar terhadap kualitas pembelajaran di sekolah tempat mengajar. 

Nah, demikian adalah setumpuk manfaat yang akan dirasakan oleh guru ketika dapat membuat Buku Pedoman Guru. Apakah tahun ini Anda sudah menyusunnya? 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru