Kebijakan Tunjangan Guru 2023 – Setidaknya ada lima yang menjadi fokus kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) perihal tunjangan guru di Tahun 2023.
Melalui kebijakan-kebijakan ini, timbul berbagai pertanyaan. Salah satunya adalah, apakah kebijakan-kebijakan tersebut pro terhadap guru? Atau sebaliknya?
Diketahui, kesejahteraan bagi para guru bisa diperoleh dari berbagai hal salah satunya tunjangan, seperti tunjangan profesi guru atau TPG yang dikhususkan bagi guru sertifikasi, tunjangan khusus, dan lainnya.
Skema pemberian tunjangan bagi para guru penerima telah diatur sedemikian rupa, termasuk sumber dana yang dipergunakan untuk tunjangan guru.
Untuk tahun 2023, Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menyebutkan akan menerapkan kebijakan baru yang lebih baik.
Pada penghujung tahun 2022, Nadiem telah menyebutkan anggaran Kemdikbud untuk tahun 2023. Dari total anggaran tersebut, tunjangan guru masuk dalam kategori anggaran terbesar.
Perlu diketahui, tunjangan guru, tunjangan dosen, KIP, hingga PIP masuk ke dalam kategori pendanaan wajib. Pendanaan wajib inilah yang menjadi anggaran terbesar Kemdikbud.
“Total anggaran Kemdikbud ristek 2023 sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” tutur Nadiem.
Di samping anggaran pendanaan wajib, program prioritas Kemdikbud yakni Merdeka Belajar mendapatkan anggaran sejumlah Rp4, 57 triliun.
Nadiem menyebutkan bahwa nominal anggaran yang telah ditetapkan tersebut digunakan untuk beragam pengembangan di bidang pendidikan, seperti asesmen nasional hingga program Guru Penggerak.
Bukan hanya itu saja, program pendampingan kepada sekolah penggerak yang masuk dalam daerah 3T atau terdepan, terluar, tertingga dan program literasi juga masuk dalam anggaran tersebut.
Terkait penyaluran tunjangan untuk guru, Nadiem menyampaikan kabar gembira lain yang wajib diketahui para guru, khususnya penerima tunjangan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya