5 Kebijakan Kemendikbudristek Perihal Tunjangan untuk Guru di Tahun 2023, Berlaku bagi Honorer!

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru Non PNS Inpassing

Adapun tunjangan guru non ASN Inpassing diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021. Jumlah besarannya yaitu 1 kali gaji pokok per bulan.

Adapun jumlah gajinya sesuai dalam PP. Nomor 15 tahun 2019 atau besaran tunjangan bisa tertera di SK Inpassing.

Guru non PNS yang non Inpassing Tunjangan guru non PNS non Inpassing diatur pula dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021.

Guru akan menerima tunjangan penyetaraan sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Tunjangan Khusus

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Atau kita biasa mengenalnya tunjangan untuk daerah terpencil.

Artinya apabila ada guru yang bertugas di daerah yang dinyatakan daerah khusus atau daerah terpencil atau juga daerah perbatasan, maka bisa jadi guru tersebut termasuk penerima tunjangan khusus ini.

Tamsil

Menurut Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan (Tamsil) adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tentunya guru ASN ini telah memenuhi kriteria sebagai penerima tamsil.

Dalam hal ini guru yang belum sertifikasi atau belum lulus program PPG, berarti guru ini masuk kedalam kategori penerima tambahan penghasilan atau tamsil.

5. Tunjangan Guru Honorer di RUU ASN

Dalam RUU Sisdiknas tersebut dijelaskan bahwa sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama guru untuk bisa mendapatkan tunjangan.

Mendikbudristek menjelaskan juga bahwa sertifikat pendidik adalah sebagai syarat untuk menjadi guru atau calon guru, dan bukan digunakan oleh seorang guru untuk mendapatkan tunjangan.

Nadiem menerangkan bahwa untuk memperoleh penghasilan yang layak, maka guru tidak lagi perlu menunggu antrean panjang untuk program PPG agar mendapatkan sertifikat pendidik.

”Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG lebih dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” tagas Nadiem.

Halaman berikutnya

Sebab menurut..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis