4. Banyak Tunjangan Guru yang Bisa Cair
Setidaknya ada tujuh tunjangan yang bisa didapatkan oleh seorang guru jika memenuhi kriteria atau syarat-syarat yang berlaku. Berikut daftar tunjangan guru di Tahun 2023.
Tunjangan Sertifikasi Guru PSND
Pertama adalah tunjangan sertifikasi guru PNSD. Jumlah besaran tunjangan ini diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
Berdasarkan juknis tersebut, guru mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan dengan metode pencairan tiga bulan atau triwulan.
Tunjangan Sertifikasi untuk CPNSD
Besaran tunjangan guru CPNSD yang diberikan sebesar 1 kali gaji pokok dikali 8% per bulan Permendikbud no 19 tahun 2019.
Gaji non ASN juga diatur dalam PP. No 15 tahun 2019. Ketentuan untuk gaji CPNS golongan gaji masuk golongan IIIa, yaitu Rp2.579.400 x 80% = Rp2.063.520.
Tunjangan untuk Guru PPPK
Pada tahun 2022 dan seterusnya terdapat tunjangan untuk guru PPPK yang diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021.
Jumlah besarannya yaitu 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing. Adapun peraturan gajinya tertuang dalam Perpres No. 98 tahun 2020.
Tunjangan Guru Non ASN Inpassing
Tunjangan guru inpassing ini adalah tunjangan-profesi yang diberikan kepada guru honorer yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Jadi guru ini nantinya inpassing tunjangan profesinya disetarakan dengan PNS.
Ini merupakan kelebihan jika guru honorer memiliki SK inpassing. Dalam hal ini tunjangan profesi yang dibayarkan memang cukup tinggi di banding dengan TPG non PNS umum.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya