5 Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tanpa Syarat, Anda Termasuk?

- Editor

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

Honorer Tanpa Tes – Berikut ini lima kategori tenaga honorer yang bisa diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2023 ini.

Hal itu tertulis dalam peraturan pemerintah bahwa ada lima kriteria honorer diangkat jadi PNS tanpa syarat, namun dengan ketentuan yang ditetapkan.

Lima honorer yang ditetapkan itu tercantum dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 antara lain meliputi usia dan masa kerja honorer.

Diketahui juga pemerintah pusat berencana untuk menghapus  honorer pada tahun 2023.

Oleh karena itu, semua masalah yang berkaitan dengan honorer di intansi pemerintahan harus diselesaikan tahun ini.

Lalu lima honorer seperti apa yang diangkat jadi PNS tanpa syarat?

Menurut PP 48 Tahun 2005 honorer yang diangkat jadi PNS harus mencakup beberapa prioritas sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Tidak hanya itu, honorer yang diangkat jadi PNS didasarkan pada usia dan masa kerja.

Namun, hal ini tidak berlaku bagi dokter honorer yang telah selesai atau sedang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Adapun dalam Peraturan Pemerintah PP 48 Tahun 2005 ada lima honorer tanpa tes dalam pengangkatannya menjadi PNS:

1. Tenaga honorer yang telah bekerja secara terus menerus selama lebih dari 20 tahun dan usianya tidak melebihi 46 tahun.

2. Tenaga honorer yang bekerja 10 sampai 20 tahun secara terus-menerus dengan usia 46 tahun.

3. Tenaga honorer yang usianya mencapai 40 tahun dan masa kerja terus menerus 5-10 tahun.

4. Usia maksimal honorer 35 tahun dan masa kerja terus menerus 1-5 tahun.

5. Kesediaan pindah ke lokasi tertentu sesuai dengan peraturan Kemenpan RB.

Halaman berikutnya

Selain itu, menurut..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis