5 Berkas – Terdapat informasi yang harus diperhatikan oleh guru honorer yang akan mengikuti seleksi pada PPPK 2022. Hal tersebut adalah terkait 5 berkas yang harus diunggah oleh guru honorer pada seleksi PPPK tahun 2022.
Pelaksanakan seleksi PPPK tersebut akan diselenggarakan pada minggu ini. Oleh sebab itu sangat penting bagi guru honorer untuk mempersiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk diupload pada pendaftaran seleksi PPPK 2022.
Hal tersebut juga telah dijelaskan pada Petunjuk Teknis resmi yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB dengan nomor Noor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah tahun 2022.
Dalam Petunjuk Teknis tersebut dijelaskan terdapat berkas dan juga lima dokumen yang akan dibutuhkan pada seleksi PPPK 2022. Selain itu juga terdapat dokumen tambahan untuk peserta disabilitas
Berkas yang perlu disiapkan oleh guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut:
- Memiliki email aktif dan terdaftar
- Mempunyai akun SSCASN, untuk yang telah memiliki akun pelamar tersebut diharuskan untuk melakukan update pada portal SSCASN
- Untuk yang belum mempunyai akun SSCASN tersebut, diwajibkan untuk membuat akun dengna menggunakan NIK yang telah terintregasi pada Dukcapil.
- KTP atau Kartu Tanda Penduduk untuk mendaftar dikarenakan pada proses login akan menggunakan NIK dan juga password
Selain itu juga terdapat berkas yang perlu untuk diupload pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Untuk berkas yang perlu diupload tersebut berjumlah 5 berkas. Adapun berkas tersebut adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP asli milik pelamar, ataupun surat keterangan yang menyatakan telah melakukan perekaman kependudukan yang telah dikeluarkan oleh Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pas Foto terbaru dari pelamar dengan latar belakang berwarna merah.
- Ijazah terakhir dari pelamar yaitu paling rendah adalah Sarjana atai Diploma empat sesuai dengan jabatan yang akan dilamar untuk lulusan dalam negeri. Sedangkan untuk pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D IV diwajibkan untuk menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Mendikbudristek.
- Transkrip nilai asli milik pelamar.
- Serdik atau sertifikat pendidik yang asli bagi pelamar yang telah memiliki
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya