Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi? Berikut Sederet Kritikan Soal Aturannya

- Editor

Jumat, 3 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru – baru ini beredar soal kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi. Kebijakan tersebut diusulkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat. Ia meminta jam masuk sekolah diubah menjadi pukul 05.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) untuk pelajar setingkat SMA/SMK/SLB di Kota Kupang. Alasan Gubernur Viktor mengusulkan kebijakan tersebut adalah untuk mengasah kedisiplinan dan etos kerja siswa.

Kebijakan yang diusulkan Gubernur NTT tersebut mendapat respons dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Jenderal Kemendikbud mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan NTT dan Pemda.

Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan kebijakan baru yang berhubungan dengan pelaksanaan merdeka belajar. Melalui kebijakan merdeka belajar, Kemendikbud berkomitmen untuk melindungi siswa agar bisa belajar dengan aman dan menyenangkan di sekolah. Itulah sebabnya ia mengatakan setiap kebijakan perlu mendapatkan masukan dari masyarakat, khususnya orang tua.

Beredarnya kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi tersebut mendapatkan sederet kritikan dari berbagai pihak mulai dari organisasi atau forum guru hingga Ombudsman.

“Apa kira – kira urgensinya masuk sekolah jam 05.00 pagi?” kata Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT.

Kebijakan tersebut dinilai memberikan efek buruk terhadap kesehatan siswa. Siswa yang kurang tidur dapat mengalami beberapa gangguan kesehatan seperti obesitas. Selain itu kesehatan mental siswa juga akan terganggu.

Selain Ombudsman, kebijakan gubernur NTT tersebut mendapatkan kritik dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Heru Purnomo selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI) mendesak agar kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi yang telah disepakati Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT pada Kamis lalu (23/02/2023) dibatalkan karena dapat membahayakan tumbuh kembang anak.

“FSGI mengkritik kebijakan masuk sekolah jam 5 WITA di NTT dan Mendorong pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena sangat membahayakan tumbuh kembang anak, sebaiknya dibatalkan karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” kata Sekjen FSGI, dikutip dari CNN Indonesia (28/02/2023).

Ia juga mengatakan bahwa jam masuk sekolah tersebut seperti aktivitas pedagang di pasar yang sudah berjualan sejak pukul 3 pagi.

“Apalagi pertimbanganya sangat tidak memperhatikan sudut pandang anak, seperti sekolah reguler disamakan dengan sekolah berasrama, dan anak disamakan dengan penjual di pasar yang sudah jualan pukul 3 pagi,” kata Heru.

Halaman Selanjutnya

Menurut Ketua Dewan Pakar FSGI

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis