Sertifikasi profesi merupakan sebuah proses pemberian sertifikat untuk profesi atau keahlian tertentu yang dilakukan dengan sistematis dan objektif melalui uji kompetensi suatu profesi yang mengacu pada standar kompetensi nasional, internasional, dan atau standar khusus lainnya.
Sertifikasi juga diartikan sebagai proses pengakuan dari suatu perusahaan atau lembaga sertifikasi atas kompetensi dan keahlian seseorang dalam bidang tertentu. Dengan tersertifikasinya sebuah profesi, seorang ahli dapat memiliki kepercayaan di bidangnya.
Yuk pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Membuat Game Edukasi Berbasis PowerPoint Untuk Pembelajaran” Diklat akan diadakan 14- 24 Februari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2285/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Adanya sertifikasi ini tentu seiring dengan perkembangan dunia kerja dan lapangan pekerjaan yang membutuhkan keahlian – keahlian tertentu dan harus dimiliki oleh tenaga kerja. Tak jarang keahlian tersebut menjadi salah satu kualifikasi dalam bidang pekerjaan tertentu.
Umumnya sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang membantu para tenaga kerja agar lebih produktif dan meningkatkan keahlian serta kompetensi diri. Secara tidak langsung LSP juga memegang kendali atas terciptanya sumber daya manusia yang kompeten dalam sebuah pekerjaan.
Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesional (BNSP) sebagai bukti tenaga kerja telah memiliki kompetensi tertentu. Dengan begitu nilai tenaga kerja yang telah tersertifikasi akan lebih kredibel.
Berdasarkan BNSP, ada berbagai macam sertifikasi profesi di Indonesia. Berikut adalah daftar sertifikasi tersebut.
1.Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Sertifikasi KKNI didasarkan pada kualifikasi nasional dalam negara. Badan Nasional Sertifikasi Profesional telah menetapkan 9 (sembilan) level sertifikasi di masing – masing profesi. Melalui sertifikasi ini tingkat kompetensi suatu angkatan kerja akan disesuaikan dengan standar nasional dan pasar kerja internasional.
2.Kualifikasi Okupasi Nasional
Berbeda dengan KKNI, sertifikasi ini memiliki fokus pada kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga kerja pada suatu jabatan. Artinya kompetensi yang harus dimiliki tenaga kerja dapat diukur sesuai dengan jabatannya.
3. Sertifikasi Profesi Paket
Sertifikasi dengan jenis ini merupakan bentuk perpanjangan dari sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional. Itu dikarenakan sertifikasi ini memiliki berorientasi pada penekanan angkatan kerja terhadap suatu industri yang lebih spesifik tetapi sesuai dengan standar nasional.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya