Pendapat Ahli tentang Awardee LPDP Enggan Pulang
Dikutip dari kompas.com/edu, Pakar Sosiolog Universitas Airlangga, Tuti Budiharjo menjelaskan bahwa setidaknya ada dua (2) penggolongan penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia.
Pertama, adalah penerima yang benar-benar melangggar aturan dan komitmen LPDP dengan mengambil risiko untuk ganti rugi atas beasiswa, menerima surat peringatan, namun tidak melakukannya terlebih kembali ke Indonesia.
“Ini sudah dikategorikan menjadi pelanggaran berat karena mereka akademisi dan termasuk penyimpangan. Artinya tindakan ini melawan aturan atau hukum yang berlaku,” terangnya.
Kedua, bisa dikatakan hal ini adalah keringanan yang diberikan pemerintah kepada awardee LPDP atau alumni. Diantaranya adalah mereka yang telah lulus dari perguruan tinggi, kemudian bekerja di instansi tersebut atau menikah di luar negeri. Di samping itu tetap membayar kewajiban denda atau hal-hal yang berkaitan dengan sanksi yang diberikan.
Oleh Tuti kedua hal tersebut dikenal dengan brain drain. Alasannya tak perlu dijelaskan lagi. Baik dari segi yang mungkin lebih tinggi, kehidupan yang lebih sejahtera, atau justru kompetensinya yang “dibajak” oleh negara tempatnya kuliah.
Menurutnya, jika lebih banyak orang berkarir atau melanjutkan kehidupan di luar negeri artinya ada kebijakan yang membuatnya lebih memilih di luar negeri ketimbang di Indonesia. Baik dari segi pendapatan maupun apresiasi lainnya dari pemerintah.
Demikian informasi mengenai sanksi yang mungkin akan diberikan kepada Awardee LPDP yang masih enggan pulang. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)
(zam/law)
Halaman : 1 2