4 Solusi Agar Guru Lulus PG PPPK Mendapat Formasi

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Masalah guru lulus PG PPPK 2021 yang belum mendapatkan formasi masih menjadi masalah pelik. Sehingga hal tersebut membutuhkan pemikiran dan solusi dari pemerintah maupun pihak-pihak terkait. Sejauh ini masih ada ratusan ribu guru yang seharusnya mendapatkan pengangkatan PPPK namun harapan itu tak juga kunjung tiba. 

Proses seleksi guru PPPK sendiri sudah dimulai sejak tahun 2021 yang lalu. Pada tahap pertama tersebut, banyak guru yang kemudian ikut mendaftar. Tapi ironisnya, setelah mereka lulus passing grade (PG) yang sudah ditentukan, tidak mendapatkan formasi yang diharapkan. Sehingga harapan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun masih tertunda hingga saat ini. 

Total guru yang telah lulus PG pada seleksi PPPK tahun 2021 adalah 193.954 guru. Jumlah itu bisa dikatakan sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Sehingga mereka pun berharap akan menemukan solusi dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. 

Di tahun 2022 ini, seleksi PPPK kembali dibuka. Sementara itu guru lulus PG PPPK 2021 menjadi prioritas pengangkatan tanpa tes. Tapi masalahnya tidak semudah itu, tidak mungkin semua nama guru yang telah lulus passing grade dapat diangkat secara otomatis. Pasalnya, banyak guru yang lulus PG namun mereka mengajar untuk mata pelajaran yang sama. Sehingga formasi untuk sebagian guru tersebut tetap tidak ada. 

Menanggapi masalah tersebut, terdapat beberapa solusi yang dapat diberikan oleh Heti Kustrianingsih sebagai Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI). Seperti dikutip dari JPNN.com, berikut ini solusinya yang diberikan untuk pemerintah. 

1. Menempatkan di Daerah Kekurangan Guru

Wilayah Indonesia terbentang sangat luas dari Sabang sampai Merauke. Di daerah-daerah tertentu, pasti ada yang masih membutuhkan guru, khususnya daerah tertingga atau yang termasuk ke dalam kategori 3T. Dengan demikian, guru lulus PG yang belum tertampung menjadi ASN akan mendapatkan formasi. 

Untuk mengetahui daerah mana saja yang membutuhkan guru dapat dilacak melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Melalui kementerian, kebutuhan guru tersebut tentunya dapat diketahui daerah mana yang membutuhkan guru ASN. 

“Tidak masalah di daerah 3T, asalkan semua bisa terangkat ASN PPPK,” ucap Heti. 

Pernyataan di atas memang bisa menjadi solusi untuk menampung guru lulus PG PPPK 2021 yang belum mendapatkan formasi. Namun demikian, belum bisa dipastikan apakah guru yang bersangkutan mau untuk di luar daerah. Sebab harapan para guru yang lulus PG tersebut tetap bisa bekerja di sekolah asal atau di sekolah-sekolah yang tidak jauh dari kampung halaman. 

2. Diangkat Jadi Guru Bantu Kemendikbudristek

Solusi yang kedua adalah mengangkat guru lulus PG PPPK 2021 yang tidak dapat diangkat jadi ASN hingga tahun 2023 mendatang, untuk dijadikan guru bantu di lingkungan Kemendikbudristek. 

Salah satu masalah banyaknya guru tidak mendapatkan formasi di daerahnya masing-masing memang terkait anggaran daerah. Sehingga banyak Pemda yang tidak dapat memberikan gaji kepada guru PPPK, meskipun undang-Undang pemberian gaji kepada guru PPPK oleh Pemda tersebut sudah diatur sedemikian rupa yang tertuang dalam Peraturan Presiden tahun 2020. 

Nah, diharapkan agar tidak membebani keuangan Pemda, maka guru yang lulus passing grade tersebut dapat diangkat menjadi guru bantu di lingkungan Kemendikbudristek dan diberikan surat keputusan sesuai dengan kebutuhan. Dengan cara seperti itu tentu tidak akan memberatkan untuk Pemda karena honor untuk guru yang bersangkutan akan ditanggung oleh Kemendikbudristek. 

3. Mengganti Mekanisme Penggajian

Masih terkait penanggung jawab pemberi gaji kepada guru PPPK, ketika mekanisme penggajian kepada guru PPPK diganti, hal tersebut dinilai dapat mengatasi masalah yang ada saat ini. 

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa selama ini sistem penggajian kepada guru PPPK dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) beserta dengan tunjangannya. Hal itu dinilai dapat membebani keuangan pemerintah daerah. 

Jadi solusinya bisa dilakukan dengan cost sharing, di mana pemerintah daerah dapat memberikan tunjangannya saja. Sementara seluruh gaji pokok perlu ditanggung oleh pemerintah pusat yang dianggarkan melalui APBN. Dengan solusi tersebut, diharapkan baik pemerintah daerah dan pusat mendapatkan jalan keluar yang terbaik. 

Perlu diketahui bahwa guru PPPK ini dalam konteks gaji dan tunjangan mendapatkan hak yang sama dengan guru PNS. Mereka mendapatkan gaji pokok dan tunjangan. 

Gaji pokok yang diberikan kepada guru PPPK bisa meningkat setiap dua tahun sekali dengan total dua kali lipat gaji pokok pertama. Kenaikan gaji ini dapat dilakukan sekali dalam setahun untuk yang memiliki kontrak minimal tiga tahun.  

Selain itu guru PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan tunjangan, sama halnya dengan kenaikan gaji pokok. Adapun tunjangan yang dapat diterima oleh guru PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, dan tujangan tugas di daerah terpencil. 

Halaman Selanjutnya

Diangkat Jadi PNS….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis