4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

- Editor

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mahasiswa PPG Prajabatan sedang mengikuti kegiatan Bela Negara/istimewa

Foto: Mahasiswa PPG Prajabatan sedang mengikuti kegiatan Bela Negara/istimewa

Apabila total dari jumlah peserta yang lulus seleksi administrasi tahun 2023 dengan dikurangi peserta yang ditetapkan sebagai peserta ppg daljab 2023 yaitu menyisakan 630.000-an peserta.

Hal ini sejalan dengan keterangan Nunuk Suryani selaku Ditjen GTK, yang mengungkapkan bahwa database Kemdikbud sekarang mencapai 600.000-an.

Selain itu beliau juga menjelaskan bahwa tahu 2024 tidak ada syarat khusus untuk bisa diundang di PPG daljab 2024, karena kuotanya yang banyak  hingga mencapai 800.000 hingga satujuta dengan catatn guru tersebut memiliki kemampuan IT karena proses pembelajarannya menggunakan PMM dengan belajar mandiri.

Dari paparan tersebut, dapat disimpulkan untuk 4 Kriteria Guru 100% Kandidat PPG Daljab 2024, yaitu:

1. Sasaran kategori A

Yaitu merupakan guru guru yang sudah lulus seleksi administrasi tahun 2023 namun belum mendapatkan kesempatan dipanggil di PPG tahun 2023 lalu.

2. Sasaran kategori B

Merupakan guru yang telah mengikuti seleksi akademik 2023 untuk mengikuti PPG daljab namun nilainya belum keluar atau gagal mengunduh kartu peserta atau sudah mengikuti PPG namun belum dinyatakan lulus.

3. Eks PLPG

Guru yang pernah mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) yaitu  program yang diikuti guru untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya.

Setelah mengikuti dan lulus program PLPG, barulah guru tersebut bisa disebut sebagai guru dengan sertifikat profesi.  Sertifikat profesi ini menandakan bahwa guru tersebut telah memenuhi kualifikasi profesional sebagai guru sesuai dengan bidang keahliannya.

Halaman selanjutnya,

4. Guru Penggerak…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,312 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis