Dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi(Kemendikbudristek) terus berupaya menghadirkan sebuah inovasi semaksimal mungkin. Nadiem Makarim selaku Mendikbudriste menetapkan konsep Merdeka Belajar dengan maksud meningkatkan kualitas pendidikan tersebut. Program Merdeka Belajar ini juga dirancang dan dianggap yang paling sesuai dengan konsep pendidikan 4.0.
Merdeka Belajar merupakan slogan dari Sekolah Cikal yang diadopsi oleh Kemendikbudristek. Konsep Merdeka Belajar ini menjadi arahan yang baru untuk pembangunan pendidikan di Indonesia. Sebelum melakukan konsep Merdeka Belajar ini, hal terpenting adalah adanya kemerdekaan berpikir.
Tujuan dari konsep Merdeka Belajar yaitu menciptakan unit pendidikan, mulai dari sekolah, guru sampai murid untuk memiliki kebebasan dalam bertindak maupun berinovasi selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Dalam konsep Merdeka Belajar, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara aktif. Pembelajaran tidak berpusat hanya pada guru saja, tetapi murid pun akan sangat berperan sekali dalam kegiatan belajar mengajar.
Terdapat empat pokok kebijakan dalam konsep Merdeka Belajar ini, yaitu sebagai berikut:
1. UN Menjadi AN
Ujian Nasional (UN), sejak tahun 2021 dihapuskan dan diubah menjadi Asesmen Nasional (AN). Terdapat tiga komponen yang dinilai dalam AN ini yaitu Asesmen Kemampuan Minimum, Survey Karakter, dan Survey Lingkungan Belajar.
Asesmen Kemampuan Minimum (AKM) ditujukan untuk menguji kemampuan literasi dan numerasi murid. AKM ini ditujukan untuk murid-murid di tingkat menengah, yaitu kelas 5 SD, 8 SMP, dan 11 SMA. Tujuannya untuk memperbaiki kualitas murid pada jenjang berikutnya.
Survey Karakter ditujukan untuk menghasilkan murid dengan karakteristik Profil Pelajar Pancasila dan membuat setiap murid memiliki kepribadian Pancasila. Sedangkan Survey Lingkungan Belajar adalah survey untuk sekolah bertujuan mengetahui gambaran tentang karakteristik esensial sebuah sekolah yang efektif dalam mengembangkan kompetensi dan karakter murid. Hal ini diharapkan membantu sekolah agar lebih memahami apa yang perlu dilakukan dan untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
2. USBN Menjadi Tanggung Jawab Sekolah
Pada Program Merdeka Belajar ini, Kemendikbudristek mengembalikan kewenangan USBN kepada masing-masing sekolah. Kemendikbudristek memberikan kesempatan pada sekolah dalam menentukan penilian seperti portofolio, karya tulis, atau bentuk penugasan lainnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya