4 Kategori Guru yang Gagal Menerima Tunjangan Sertifikasi di Tahun 2022!

- Editor

Sabtu, 5 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan sertifikasi – Setidaknya ada 4 (empat) kategori guru yang dimungkinkan gagal menerima tunjangan sertifikasi di tahun 2022 ini. Dalam hal ini yang dimaksud bukan diartikan sebagai di tolak secara permanen, namun masih dimungkinkan untuk melakukan perbaikan.

Terkait dengan tunjangan sertifikasi guru ini, sebelumnya telah diatur dalam aturan terbaru dari Kemendikbud. Aturan tersebut adalah Permendikbudridtek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berikut empat kategori guru yang kemungkinan akan gagal menerima tunjangan sertifikasi di tahun 2022 ini.

Guru yang Memiliki Status NUPTK tidak Valid

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan/atau terjadi perubahan data lainnya.

Nomor unik ini wajib dimiliki oleh seorang GTK karena seringkali dipergunakan sebagai syarat dari program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah. Program-program yang mengikutsertakan NUPTK sebagai suatu syarat wajib adalah honor Dana BOS, program PPG, termasuk syarat wajib pecairan TPG.

Dalam hal NUPTK tidak valid, ini jangan dipandang enteng meskipun ada guru yang selama ini merasa sudah memiliki NUPTK. NUPTK ini perlu dicek validasinya, apakah memang sudah valid atai belum.

Untuk memastikan valid atau tidaknya NUPTK, guru bisa mengeceknya di Info GTK. Kalau tidak valid, aka nada tanda silang merah yang kemduian tertulis keterangan “NUPTK tidak valid”.

Guru yang tidak Memenuhi Beban Kerja 24 jam

Pengurangan jam mengajar umumnya terjadi karena pada struktur kurikulum merdeka yang lebih banyak mengalihkan pada pembelajaran berbasis projek (project based learning) dan mengurangi jam pelajaran pada mata pelajaran.

Beban kerja 24 jam ini diakumulasi selama satu minggu atau per pekan. Mayoritas guru memiliki kendala terkait dengan kesulitan dalam memenuhi beban kerja 24 jam per pekan.

Terkait dengan hal ini, guru dapat mengecek di Info GTK. Jika memang beban kerja atau beban mengajarnya tidak memenuhi, maka akan silang merah.

Bagi guru yang baru lulus PPG tahun 2021, keterangannya adalah “Masih dalam proses perhitungan/perbaikan data”. Jadi tinggal menunggu saja.

Namun untuk guru-guru yang sudah lama sertifikasi tapi belum memenuhi beban kerja 24 jam, itu bisa dimaksimalkan tugas tambahan. Misalnya wakil kepala sekolah itu 12 jam, kepala perpustakaan, kemudian kepala laboratorium.

Guru yang Penilaian Kinerjanya tidak Baik

Guru yang memiliki penilaian kinerja tidak baik ini menjadi persyaratan wajib untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2022. Karena salah satu syarat wajib pencairan tunjangan sertifikasi guru di tahun ini adalah emiliki penilaian kinerja minimal baik.

Dalam hal ini kita merujuk pada Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022. Rujukan yang dimaksud ada;ah Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Dijelaskan pada pasal 4 poin ke G memiliki keterangan bahwa guru yang mendapat meneima tunjangan sertifikasi adalah memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik.

Terkait dengan hal ini, guru perlu memperhatikan terkait PKG-nya. Karena di tahun-tahun sebelumnya syarat ini tidak ada.

Jumlah Siswa tidak Memenuhi Syarat

Guru yang memiliki jumlah siswa dalam satu rombel tidak memenuhi syarat ini juga ternyata banyak menjadi kendala bagi kalangan guru. Tentunya hal ini memungkinkan guru tidak dapat atau gagal menerima tunjangan sertifikasi di tahun 2022.

Kita simulasikan misalnya guru bahasa Inggris untuk saat ini satu rombel itu sama dengan 4 JP (Jam Pelajaran) untuk satu kelas atau satu rombel. Jika guru ini misalnya meng-handle 6 kelas maka 6 x 4 = 24, dan itu memenuhi syarat 24 jam.

Namun ternyata dari 6 kelas ini, ada kelas atau satu rombel yang jumlah siswanya itu tidak memenuhi rasio syarat satu rombel. Maka ini tidak akan dihitung satu rombel, sehingga secara otomatis akan berkurang 4 jam.

Yang tadinya 24 menjadi 20. Dengan begitu tentunya berdampak pada pencairan tunjangan sertifikasi yang gagal diterima oleh guru tersebut.

Keempat faktor ini bisa diantisipasi sejak dini oleh guru-guru yang di tahun ini akan menerima tunjangan sertifikasi di triwulan I. Guru bisa Kembali melakukan crosscheck di Info GTK-nya dan pastikan tidak ada yang silang.

Apabila ada salah satu yang tidak memenuhi, segera perbaiki. Karena ini masih dimungkinkan untuk diperbaiki.

Bagaimana cara mengatasi Learning Loss? Bagaimana cara Membuat Pembelajaran yang dapat menstimulasi Siswa? Bagaimana cara Membuat Pembelajaran yang sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila?

Untuk membantu guru dalam memahami hal-hal diatas, maka kami akan menyelenggarakan Workshop 35JP : “Implementasi Model Project Based Learning berbasis Literasi sebagai Materi Esensial dalam Kurikulum Merdeka”. Semua peserta pasti mendapatkan sertifikat 35JP lho!

Narasumber Spesial :
Diana Earlyana Lesmana
Pelaksanaan :
17 Maret – 25 Maret 2022
(2 Kali Pertemuan Via Zoom Meeting & 3 Kali Pertemuan Via Grup Telegram)

Klik disini untuk mendaftar!

Klik disini untuk mendaftar!

Informasi lebih lanjut silakan menghubungi 082115985557 (Maman)

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru