4 Hal Yang Harus Guru dan Kepala Sekolah Ketahui Jika Akan Mengubah Rencana Hasil Kinerja (RHK)

- Editor

Sabtu, 2 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi Anda guru apabila dalam pengisian rencana hasil kerja (RHK) yang diisi melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar kemudian terdapat kekeliruan atau kesalahan dapat memperhatikan hal hal berikut ini.

Apa saja 4 hal yang harus guru dan kepala sekolah ketahui jika akan mengubah RHK ini? Untuk tahu jawabannya simak artikel ini hingga selesai.

Dikutip dari https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/id/articles/ dijelaskan hal hal yang perlu guru dan kepala sekolah perhatikan.

Fitur Edit Rencana Hasil Kerja (RHK) pada tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja telah diterapkan di Platform Merdeka Mengajar (PMM). 

Tujuan dari fitur ini adalah memberikan bantuan kepada para Guru dalam mengadaptasi RHK untuk Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan sesuai dengan perubahan kebutuhan dan perkembangan terkini. 

Mengubah  Rencana Hasil Kerja pada Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan juga akan mempengaruhi dokumen dukungan yang akan diunggah oleh guru nantinya. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan bagaimana perubahan ini dapat mengharuskan penyesuaian dokumen dukungan yang diperlukan dalam Pengelolaan Kinerja Anda.

4 Hal Yang Harus Guru dan Kepala Sekolah Ketahui Jika Akan Mengubah Rencana Hasil Kinerja (RHK)

1. Sertifikat yang dapat diajukan sebagai Bukti Dukung, adalah sertifikat yang paling lama didapatkan pada tahun 2023. Dengan catatan, sertifikat Pengembangan Kompetensi tersebut belum pernah diajukan sebagai Bukti Dukung untuk Pengelolaan Kinerja tahun 2023 dan secara prinsip telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah sebagai pejabat Penilai Kinerja Guru. Anda juga diharuskan untuk mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan Atasan sebelum mengunggah/mengganti Sertifikat/Bukti Dukung sesuai dengan keinginan Anda.

2. Rencana Hasil Kerja untuk Pengembangan Kompetensi dapat dilakukan saat guru membutuhkan perubahan sebelum periode penilaian dimulai.

Halaman selanjutnya,

3. Rencana hasil kerja yang sudah…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,611 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis