4 Hal Yang Harus Guru dan Kepala Sekolah Ketahui Jika Akan Mengubah Rencana Hasil Kinerja (RHK)

- Editor

Sabtu, 2 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi Anda guru apabila dalam pengisian rencana hasil kerja (RHK) yang diisi melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar kemudian terdapat kekeliruan atau kesalahan dapat memperhatikan hal hal berikut ini.

Apa saja 4 hal yang harus guru dan kepala sekolah ketahui jika akan mengubah RHK ini? Untuk tahu jawabannya simak artikel ini hingga selesai.

Dikutip dari https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/id/articles/ dijelaskan hal hal yang perlu guru dan kepala sekolah perhatikan.

Fitur Edit Rencana Hasil Kerja (RHK) pada tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja telah diterapkan di Platform Merdeka Mengajar (PMM). 

Tujuan dari fitur ini adalah memberikan bantuan kepada para Guru dalam mengadaptasi RHK untuk Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan sesuai dengan perubahan kebutuhan dan perkembangan terkini. 

Mengubah  Rencana Hasil Kerja pada Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan juga akan mempengaruhi dokumen dukungan yang akan diunggah oleh guru nantinya. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan bagaimana perubahan ini dapat mengharuskan penyesuaian dokumen dukungan yang diperlukan dalam Pengelolaan Kinerja Anda.

4 Hal Yang Harus Guru dan Kepala Sekolah Ketahui Jika Akan Mengubah Rencana Hasil Kinerja (RHK)

1. Sertifikat yang dapat diajukan sebagai Bukti Dukung, adalah sertifikat yang paling lama didapatkan pada tahun 2023. Dengan catatan, sertifikat Pengembangan Kompetensi tersebut belum pernah diajukan sebagai Bukti Dukung untuk Pengelolaan Kinerja tahun 2023 dan secara prinsip telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah sebagai pejabat Penilai Kinerja Guru. Anda juga diharuskan untuk mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan Atasan sebelum mengunggah/mengganti Sertifikat/Bukti Dukung sesuai dengan keinginan Anda.

2. Rencana Hasil Kerja untuk Pengembangan Kompetensi dapat dilakukan saat guru membutuhkan perubahan sebelum periode penilaian dimulai.

Halaman selanjutnya,

3. Rencana hasil kerja yang sudah…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,631 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis