3. Rencana Hasil Kerja yang sudah dipilih dan Bukti Dukung yang telah diunggah sebelumnya akan terhapus ketika ada perubahan pada RHK tersebut.
4. Rencana Hasil Kerja di tahap Praktik Kinerja hanya bisa dilakukan perubahan pada tahap Perencanaan Kinerja.
Sebelum mengubah Rencana Hasil Kerja (RHK) pada fase Pelaksanaan Kinerja yang terkait dengan Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan, disarankan untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan Atasan. Hal ini bertujuan agar rencana RHK tetap sesuai dengan harapan Atasan.
Untuk panduan mengubah Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja terkait Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan dapat disimak melalui LINK INI.
Demikian informasi mengenai 4 Hal Yang Harus Guru dan Kepala Sekolah Ketahui Jika Akan Mengubah Rencana Hasil Kinerja (RHK), semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2