Bagi Anda guru apabila dalam pengisian rencana hasil kerja (RHK) yang diisi melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar kemudian terdapat kekeliruan atau kesalahan dapat memperhatikan hal hal berikut ini.
Apa saja 4 hal yang harus guru dan kepala sekolah ketahui jika akan mengubah RHK ini? Untuk tahu jawabannya simak artikel ini hingga selesai.
Dikutip dari https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/id/articles/ dijelaskan hal hal yang perlu guru dan kepala sekolah perhatikan.
Fitur Edit Rencana Hasil Kerja (RHK) pada tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja telah diterapkan di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Tujuan dari fitur ini adalah memberikan bantuan kepada para Guru dalam mengadaptasi RHK untuk Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan sesuai dengan perubahan kebutuhan dan perkembangan terkini.
Mengubah Rencana Hasil Kerja pada Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan juga akan mempengaruhi dokumen dukungan yang akan diunggah oleh guru nantinya.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan bagaimana perubahan ini dapat mengharuskan penyesuaian dokumen dukungan yang diperlukan dalam Pengelolaan Kinerja Anda.
4 Hal Yang Harus Guru dan Kepala Sekolah Ketahui Jika Akan Mengubah Rencana Hasil Kinerja (RHK)
1. Sertifikat yang dapat diajukan sebagai Bukti Dukung, adalah sertifikat yang paling lama didapatkan pada tahun 2023. Dengan catatan, sertifikat Pengembangan Kompetensi tersebut belum pernah diajukan sebagai Bukti Dukung untuk Pengelolaan Kinerja tahun 2023 dan secara prinsip telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah sebagai pejabat Penilai Kinerja Guru. Anda juga diharuskan untuk mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan Atasan sebelum mengunggah/mengganti Sertifikat/Bukti Dukung sesuai dengan keinginan Anda.
2. Rencana Hasil Kerja untuk Pengembangan Kompetensi dapat dilakukan saat guru membutuhkan perubahan sebelum periode penilaian dimulai.
Halaman selanjutnya,
3. Rencana hasil kerja yang sudah…
Halaman : 1 2 Selanjutnya