4 Berkas yang Wajib Disimpan atau Dicetak oleh Honorer yang Lolos Pendataan dan Masuk Database BKN

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lolos Pendataan Non ASN – Setidaknya ada empat berkas yang wajib disimpan dan dicetak oleh tenaga honorer atau non ASN yang sudah lolos pendataan non ASN 2022.

Mengingat setelah pendataan non ASN masuk pada tahap finalisasi, maka data-data honorer yang sudah diresume tidak bisa direvisi kembali.

Data atau berkas ini bisa dijadikan sebagai bukti kuat tenaga honorer lolos pendataan non ASN 2022 dan masuk database BKN.

Adapun empat berkas yang perlu disimpan dalam bentuk file atau dicetak dalam bentuk hard copy adalah sebagai berikut.

1. Kartu Informasi Akun

Sebelum melakukan pengisian data, tenaga honorer harus melakukan pembuatan akun pendataan tenaga non ASN.

Setelah itu, maka akan ada tombol “Cetak Informasi Pendaftaran”, kemudian klik sehingga muncul tampilan kartu informasi akun pendataan tenaga non-ASN.

Silahkan kartu ini Anda simpan atau bisa juga dicetak sebagai bukti bahwa sudah melakukan pendataan non ASN.

Jika ada kendala, Anda bisa melakukan login kembali untuk menampilkan kartu tersebut dengan cara yang sama.

Halaman berikutnya

Kartu pendataan non ASN..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis