4 Berkas yang Wajib Disimpan atau Dicetak oleh Honorer yang Lolos Pendataan dan Masuk Database BKN

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lolos Pendataan Non ASN – Setidaknya ada empat berkas yang wajib disimpan dan dicetak oleh tenaga honorer atau non ASN yang sudah lolos pendataan non ASN 2022.

Mengingat setelah pendataan non ASN masuk pada tahap finalisasi, maka data-data honorer yang sudah diresume tidak bisa direvisi kembali.

Data atau berkas ini bisa dijadikan sebagai bukti kuat tenaga honorer lolos pendataan non ASN 2022 dan masuk database BKN.

Adapun empat berkas yang perlu disimpan dalam bentuk file atau dicetak dalam bentuk hard copy adalah sebagai berikut.

1. Kartu Informasi Akun

Sebelum melakukan pengisian data, tenaga honorer harus melakukan pembuatan akun pendataan tenaga non ASN.

Setelah itu, maka akan ada tombol “Cetak Informasi Pendaftaran”, kemudian klik sehingga muncul tampilan kartu informasi akun pendataan tenaga non-ASN.

Silahkan kartu ini Anda simpan atau bisa juga dicetak sebagai bukti bahwa sudah melakukan pendataan non ASN.

Jika ada kendala, Anda bisa melakukan login kembali untuk menampilkan kartu tersebut dengan cara yang sama.

Halaman berikutnya

Kartu pendataan non ASN..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis