4 Berkas yang Wajib Disimpan atau Dicetak oleh Honorer yang Lolos Pendataan dan Masuk Database BKN

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lolos Pendataan Non ASN – Setidaknya ada empat berkas yang wajib disimpan dan dicetak oleh tenaga honorer atau non ASN yang sudah lolos pendataan non ASN 2022.

Mengingat setelah pendataan non ASN masuk pada tahap finalisasi, maka data-data honorer yang sudah diresume tidak bisa direvisi kembali.

Data atau berkas ini bisa dijadikan sebagai bukti kuat tenaga honorer lolos pendataan non ASN 2022 dan masuk database BKN.

Adapun empat berkas yang perlu disimpan dalam bentuk file atau dicetak dalam bentuk hard copy adalah sebagai berikut.

1. Kartu Informasi Akun

Sebelum melakukan pengisian data, tenaga honorer harus melakukan pembuatan akun pendataan tenaga non ASN.

Setelah itu, maka akan ada tombol “Cetak Informasi Pendaftaran”, kemudian klik sehingga muncul tampilan kartu informasi akun pendataan tenaga non-ASN.

Silahkan kartu ini Anda simpan atau bisa juga dicetak sebagai bukti bahwa sudah melakukan pendataan non ASN.

Jika ada kendala, Anda bisa melakukan login kembali untuk menampilkan kartu tersebut dengan cara yang sama.

Halaman berikutnya

Kartu pendataan non ASN..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis