Bagi guru PNS, SKP guru bukan hal asing lagi. Pasalnya sasaran kegiatan pegawai atau SKP ini merupakan salah satu syarat agar bisa naik pangkat setingkat lebih tinggi. Bersamaan dengan PKG atau Penilaian Kinerja Guru.
Setiap guru, kepala sekolah dan guru yang memiliki tugas tambahan diberi tanggung jawab untuk menyusun SKP. Sedangkan penyusunannya didasarkan pada RKT (Rencana Kerja Tahunan) sekolah, EDS (evaluasi diri sekolah) dan tugas pokok sebagai guru serta tugas tambahan, disertai pula dengan program tahunan.
SKP guru dinilai berdasar aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada setiap unit kerja. Sedang dalam pengisian SKP sendiri ada 3 unsur utama yang harus diperhatikan yakni kegiatan tugas jabatan, target dan angka kredit.
Tugas Jabatan
Setiap kegiatan yang dilakukan untuk tugas jabatan harus mengacu padu kinerja kegiatan tugas jabatan. Sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang mendapat tugas tambahan.
Kegiatan tugas jabatan ini dibagi mulai dari tingkat jabatan tertinggi sampai kepada jabatan terendah secara hierarki. Hal tersebut sesuai dengan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta berkaitan dengan visi misi sekolah atau madrasah, dan Rencana Kerja Tahunannya (RKT).
Angka Kredit
Angka kredit di sini merupakan target angka kredit yang akan dicapai dalam setiap uraian tugas jabatan. Semua meliputi setiap butir kegiatan dalam 1 tahun yang akan berjalan. Angka kredit ini akan dibagi lagi menjadi angka kredit untuk unsur utama dan angka kredit untuk unsur penunjang.
Kegiatan unsur utama
● Pendidikan yang meliputi usaha dalam pendidikan formal dan memperoleh gelar atau ijazah, bisa juga dengan mengikuti Diklat prajabatan atau program induksi yang diikuti oleh guru CPNS.
● Pembelajaran dan tugas lain yang masih sesuai dengan fungsi sekolah.
● Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) berupa pengembangan diri, publikasi ilmiah serta pembuatan karya inovatif.
Kegiatan unsur pendamping
● Pendidikan yang tidak sesuai dengan bidang pelajaran yang dipegang
● Memperoleh penghargaan
● Mengadakan kegiatan yang mendukung kinerja guru dalam kegiatan belajar mengajar.
● Mengikuti organisasi, menjadi tutorial dan semacamnya.
Target angka kredit dari unsur pendamping ini memiliki nilai maksimal 10 persen dari angka kredit yang menjadi persyaratan agar bisa naik pangkat.
Target
Target sendiri adalah jumlah beban kerja yang diharapkan akan tercapai dari setiap pelaksanaan tugas. Baik dari tugas jabatan fungsional guru atau guru yang diberi tugas tambahan. Tugas yang dijalankan harus relevan dengan fungsi sekolah yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Penetapan target harus jelas sebagai pengukur prestasi kerja.
Demikian 3 unsur utama yang harus diperhatikan dalam pengisian SKP guru. Semoga artikel ini membantu Anda untuk mengisi SKP.
Ingin memahami lebih lanjut tentang SKP Guru serta cara mudah penyusunannya agar sukses naik pangkat? Ikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh e-Guru.id berikut ini:
Langkah Pendaftaran:
1. Lakukan pembayaran ke rekening BNI 0158622716 (Heri Triluqman Budi Santoso)
2. Mengisi link pendaftaran: https://bit.ly/WORKSHOP_SKP
3. Konfirmasi pembayaran dan masuk grup
Ingin dibantu mendaftar? Hubungi kontak berikut: