3 Unsur Utama dalam SKP Guru

- Editor

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru PNS, SKP guru bukan hal asing lagi. Pasalnya sasaran kegiatan pegawai atau SKP ini merupakan salah satu syarat agar bisa naik pangkat setingkat lebih tinggi. Bersamaan dengan PKG atau Penilaian Kinerja Guru. 

Setiap guru, kepala sekolah dan guru yang memiliki tugas tambahan diberi tanggung jawab untuk menyusun SKP. Sedangkan penyusunannya didasarkan pada RKT (Rencana Kerja Tahunan) sekolah, EDS (evaluasi diri sekolah) dan tugas pokok sebagai guru serta tugas tambahan, disertai pula dengan program tahunan. 

SKP guru dinilai berdasar aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada setiap unit kerja. Sedang dalam pengisian SKP sendiri ada 3 unsur utama yang harus diperhatikan yakni kegiatan tugas jabatan, target dan angka kredit. 

Tugas Jabatan 

Setiap kegiatan yang dilakukan untuk tugas jabatan harus mengacu padu kinerja kegiatan tugas jabatan. Sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang mendapat tugas tambahan. 

Kegiatan tugas jabatan ini dibagi mulai dari tingkat jabatan tertinggi sampai kepada  jabatan terendah secara hierarki. Hal tersebut sesuai dengan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta berkaitan dengan visi misi sekolah atau madrasah, dan Rencana Kerja Tahunannya (RKT). 

Angka Kredit 

Angka kredit di sini merupakan target angka kredit yang akan dicapai dalam setiap uraian tugas jabatan. Semua meliputi setiap butir kegiatan dalam 1 tahun yang akan berjalan. Angka kredit ini akan dibagi lagi menjadi angka kredit untuk unsur utama dan angka kredit untuk unsur penunjang. 

Kegiatan unsur utama

●      Pendidikan yang meliputi usaha dalam pendidikan formal dan memperoleh gelar atau ijazah, bisa juga dengan mengikuti  Diklat prajabatan atau program induksi yang diikuti oleh guru CPNS. 

●      Pembelajaran dan tugas lain yang masih sesuai dengan fungsi sekolah. 

●      Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) berupa pengembangan diri, publikasi ilmiah serta pembuatan karya inovatif.

Kegiatan unsur pendamping 

●      Pendidikan yang tidak sesuai dengan bidang pelajaran yang dipegang

●      Memperoleh penghargaan

●      Mengadakan kegiatan yang mendukung kinerja guru dalam kegiatan belajar mengajar. 

●      Mengikuti organisasi, menjadi tutorial dan semacamnya. 

Target angka kredit dari unsur pendamping ini memiliki nilai maksimal 10 persen dari angka kredit yang menjadi persyaratan agar bisa naik pangkat. 

Target

Target sendiri adalah jumlah beban kerja yang diharapkan akan tercapai dari setiap pelaksanaan tugas. Baik dari tugas jabatan fungsional guru atau guru yang diberi tugas tambahan. Tugas yang dijalankan harus relevan dengan fungsi sekolah yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Penetapan target harus jelas sebagai pengukur prestasi kerja. 

Demikian 3 unsur utama yang harus diperhatikan dalam pengisian SKP guru. Semoga artikel ini membantu Anda untuk mengisi SKP. 

Ingin memahami lebih lanjut tentang SKP Guru serta cara mudah penyusunannya agar sukses naik pangkat? Ikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh e-Guru.id berikut ini: 

Langkah Pendaftaran: 
1. Lakukan pembayaran ke rekening BNI 0158622716 (Heri Triluqman Budi Santoso)
2. Mengisi link pendaftaran: https://bit.ly/WORKSHOP_SKP
3. Konfirmasi pembayaran dan masuk grup

Ingin dibantu mendaftar? Hubungi kontak berikut: 

0895147800871 (Idha)
085161610200 (Lidiyah)

Berita Terkait

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
Berita ini 1,141 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Berita Terbaru