NUPTK – Dilansir dari situs resmi Kemendikbud, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan/atau terjadi perubahan data lainnya.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK. NUPTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan.
Nomor unik ini wajib dimiliki oleh seorang GTK karena seringkali dipergunakan sebagai syarat dari program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah. Program-program yang mengikutsertakan NUPTK sebagai suatu syarat wajib adalah honor Dana BOS, program PPG, dan sebagai syarat wajib pecairan TPG.
Syarat Mendapatkan Honor Dana BOS
Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan ini juga menjadi syarat untuk mendapatkan honor dari dana BOS. Saat ini, menurut aturan terbaru ada pengecualian untuk di masa bencana alam atau non alam itu tidak menjadi syarat wajib.
Akan tetapi dalam juknis, hal itu masih tetap diwajibkan. Bisa jadi ke depan masih tetap seperti ini. Dan ketika bencana alam non alam sudah tidak ada, maka semua guru untuk mendapatkan dana BOS harus memiliki NUPTK.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP Pendidikan PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan. Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa “ketentuan ini dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam dan non alam yang ditetapkan oleh pemerintah.”
Syarat Wajib Mengikuti PPG
Selain pentingnya NUPTK untuk kepentingan honor dana BOS, nomor unik ini juga wajib dimiliki bagi GTK yang hendak mengikuti program PPG. NUPTK menjadi syarat wajib mengikuti PPG sejak tahun-tahun lalu hingga saat ini, yaitu tahun 2022.
Besar kemungkinan kedepan masih akan tetap diwajibkan sebagai syarat mengikti PPG. Mengingat syarat memiliki NUPTK ini dari tahun ke tahun tetap ada dan diberlakukan.
Meskipun ada guru yang sudah S1 dan terdaftar di Dapodik, kemudian SK TMT pengangkatan sudah memenuhi syarat di bawah 1 Januari 2019, akan tapi ketika guru tersebut belum memiliki NUPTK. Maka belum dimungkinkan untuk mengikuti PPG sehingga NUPTK sangat perlu diupayakan untuk memenuhi syarat tersebut.
Maka dari itu bagi GTK yang belum memiliki NUPTK, sebaiknya sesegera mungkin diurus. Proses mendapatkan unik ini tidak begitu sulit. Hanya tinggal meng-upload berkas dengan konsultasi terlebih dahulu ke operator sekolah.
Syarat Wajib Mendapatkan TPG
Bagi guru yang baru lulus sertifikasi tahun 2021, ini perlu dipahami bahwasanya salah satu faktor yang mempengaruhi valid tidaknya Info-GTK adalah NUPTK-nya masih aktif atau tidak. Ketika NUPTK berstatus non aktif, maka dapat dipastikan Info-GTK juga tidak valid.
Untuk megecek aktif atau tidaknya, Anda dapat mengecek di di SIM PKB. Sekarang di SIM PKB ada tombol untuk memeriksa apakah NUPTK aktif atau tidak. Apabila aktif, maka akan muncul centang hijau, apabila tidak aktif nanti akan ada tanda silang merah.
Dengan demikian GTK yang belum mengaktifkan NUPTK meskipun syarat lain sudah dipenuhi, akan tetap sulit untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini. Mengingat bahwa nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan sebagai salah satu syarat mendapatkan TPG.
Wajib Diperhatikan
NUPTK merupakan nomor unik yang dimiliki oleh masing-masing GTK. Nomor unik ini seringkali diikutkan menjadi syarat wajib bagi beberapa program yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dengan begitu, bagi GTK yang belum memiliki atau belum mengaktifkan GTK, harap sesegera mungkin di urus. Anda bisa berkonsultasi ke operator sekolah untuk mendapatkannya.
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Klik disini untuk mendaftar!