Adapun kebijakan Nadiem dalam hal ini Kemdikbudristek yang erat kaitannya dengan kesejahteraan guru adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai Februari hingga Maret 2023.
Jika hingga akhir waktu atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan jumlah formasi PPPK guru yang akan dibuka tahun 2023.
2. UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur secara spesifik bahwa anggaran tunjangan dan gaji melekat guru PPPK tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
Bahkan, anggaran gaji dan tunjangan guru tidak boleh digunakan untuk hal pendidikan lain, karena hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran, yakni gaji dan tunjangan saja.
3. Dana untuk pengangkatan guru PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda dengan catatan pengangkatan sudah dilakukan.
Demikian kebijakan kesejahteraan guru dari Kemdikbudristek dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru ASN PPPK 2023. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!