Berikut adalah peserta yang mendapatkan rekognisi tersebut:
- Guru telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.
- Guru telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Kemdikbud.
Ini merupakan keistimewaan bagi guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak.
Adapun pengurangan SKS pada peserta PPG Dalam Jabatan dengan kualifikasi sebagai berikut:
- Tenaga pendidik yang diangkat pada akhir tahun 2015, maka akan mendapatkan pengurangan SKS sejumlah 24 SKS.
- Tenaga pendidik yang diangkat mulai 2016 hingga 2025, maka akan mendapatkan pengurangan SKS sebanyak 18 SKS.
Demikian informasi mengenai PPG Daljab 2023 yang perlu diketahui bagi guru-guru yang hendak sertifikasi. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!