3 Kabar Gambira dari Kemdikbud dan Kemenkeu untuk Guru, Kepsek dan Dosen Tahun 2023, Ada Kenaikan Tunjangan?

- Editor

Selasa, 27 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan Tunjangan 2023 – Setidaknya ada tiga kabar gembira dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dosen, guru, dan kepala sekolah.

Terutama tentang anggaran yang dialokasikan pada bidang pendidikan dan untuk kepentingan peserta didik, dosen, guru, dan kepala sekolah.

Oleh karena itu, jika anda seorang pendidik yaitu guru, kepala sekolah, atau dosen silahkan membaca penjelasan tiga kabar baik dari Kemdikbud dan Kemenkeu ini sampai selesai.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, anggaran pendidikan akan meningkat pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, anggaran pendidikan akan mencapai Rp563,6 triliun.

Hal ini menunjukkan ada beberapa program yang akan direalisasikan oleh Kemdikbud dan Kemenkeu demi menunjang pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

“Anggaran Kemendikbud pada tahun 2023 total anggaran Kemendikbud ristek 2023 sekitar 80,22 triliun,” Kata Nadiem.

Kemudian Nadiem melanjutkan bahwa komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar 38,17 triliun ini adalah berbagai macam tunjangan dan bantuan kita untuk memastikan akses pendidikan seperti PIP, KIP, tunjangan guru, tunjangan dosen dan lain-lain.

“Untuk program-program prioritas Kementerian program-program Merdeka belajar anggaran sebesar 4,57 triliun dan ini adalah untuk berbagai macam pengembangan seperti kurikulum Merdeka lanjutan dan pelaksanaan asesmen nasional,” Katanya

Lalu apa sajakah tiga kabar gembiran yang diberikan Kemdikbud dan Kemenkeu kepada pendidik? Simak selengkapnya.

Halaman berikutnya

Adapun kabar gembira..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis