3 Jenis PPG dan Kuotanya di Tahun 2022

- Editor

Rabu, 6 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis PPG – Dalam rapat kerja Forum Komunikasi Pimpinan FKIP Negeri yang berlangsung di Surakarta pada tanggal 22 Januari 2022 lalu terkait pelaksanaan PPG serta kuota peserta yang akan mengikuti pendidikan profesi guru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan tiga jenis PPG dengan waktu pelaksanaan yang berbeda untuk tahun 2022 ini. 

Berikut jenis PPG di tahun 2022 ini: 

  • PPG Dalam Jabatan dengan ketentuan peserta harus sudah mulai tugas sejak bulan Desember 2015.
  • PPG Dalam Jabatan dengan ketentuan peserta harus mulai tugas sejak tahun 2016. 
  • PPG Model Baru dengan ketentuan peserta berasal dari hasil lulusan seleksi CPNS.  

Dalam pelaksanaan PPG dalam jabatan terbaru tahun 2022 ini sesuai dengan Surat Kemendikbud Nomor 0305/B2/GT. 00.04/2022 yang diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2022 telah ditetapkan sebanyak 63 bidang studi yang bisa diikuti atau dipilih oleh para calon peserta PPG Dalam Jabatan.

Kuota Pelaksanaan PPG 2022

Selain itu, dalam rapat kerja itu juga telah ditetapkan kuota untuk masing-masing jenis pelaksanaan PPG tersebut. Ketentuan kuota untuk masing-masing jenis PPG sebagai berikut:

  • Pelaksanaan PPG Dalam jabatan dengan ketentuan peserta mulai bertugas terhitung sejak bulan Desember 2015 ditetapkan kuotanya sebanyak 40.000 peserta yang terbagi dalam dua angkatan.
  • Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dengan ketentuan peserta mulai tugas terhitung sejak tahun 2016, ditetapkan kuotanya adalah sebanyak 36.000 peserta

Sampai dengan tahun 2021, jumlah lulusan guru yang telah mengikuti pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sejak tahun 2017 tercatat sebanyak 164.453 yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia, dengan prioritas utama ditujukan untuk guru yang bertugas di sejumlah daerah. Khususnya daerah terpencil atau daerah yang masuk dalam kategori khusus.

Sejak diluncurkan hingga saat ini pula, kualitas guru lulusan PPG dalam jabatannya juga semakin baik mulai dari profesional hingga kompetensi terhadap mata pelajaran yang diampu juga kian baik dan berkualitas.

Adapun PPG tahun 2022 ini, setelah diluncurkan dan telah melalui sejumlah tahapan seleksi, pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 yang sempat tertunda pendaftarannya ini disambut antusias oleh calon peserta dari berbagai daerah dari seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan tahapan PPG Dalam Jabatan yang saat ini tengah memasuki masa pasca pengumuman hasil seleksi berkas administrasi yang merupakan sebagai syarat kelulusan bagi peserta untuk mengikuti tahap selanjutnya. Ini memang sudah sejak lama ditunggu oleh para guru.

Teknis hingga jadwal pelaksanaan tahapan rekrutmen peserta juga diatur secara khusus dalam surat edaran Kemendikbud Nomor 0305/B2/GT. 00.04/2022 yang diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2022 sebagai hasil revisi dari jadwal sebelumnya yang sempat mundur selama dua hari tentang jadwal serta tata cara pendaftaran dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis