Jenis PPG – Dalam rapat kerja Forum Komunikasi Pimpinan FKIP Negeri yang berlangsung di Surakarta pada tanggal 22 Januari 2022 lalu terkait pelaksanaan PPG serta kuota peserta yang akan mengikuti pendidikan profesi guru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan tiga jenis PPG dengan waktu pelaksanaan yang berbeda untuk tahun 2022 ini.
Berikut jenis PPG di tahun 2022 ini:
- PPG Dalam Jabatan dengan ketentuan peserta harus sudah mulai tugas sejak bulan Desember 2015.
- PPG Dalam Jabatan dengan ketentuan peserta harus mulai tugas sejak tahun 2016.
- PPG Model Baru dengan ketentuan peserta berasal dari hasil lulusan seleksi CPNS.
Dalam pelaksanaan PPG dalam jabatan terbaru tahun 2022 ini sesuai dengan Surat Kemendikbud Nomor 0305/B2/GT. 00.04/2022 yang diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2022 telah ditetapkan sebanyak 63 bidang studi yang bisa diikuti atau dipilih oleh para calon peserta PPG Dalam Jabatan.
Kuota Pelaksanaan PPG 2022
Selain itu, dalam rapat kerja itu juga telah ditetapkan kuota untuk masing-masing jenis pelaksanaan PPG tersebut. Ketentuan kuota untuk masing-masing jenis PPG sebagai berikut:
- Pelaksanaan PPG Dalam jabatan dengan ketentuan peserta mulai bertugas terhitung sejak bulan Desember 2015 ditetapkan kuotanya sebanyak 40.000 peserta yang terbagi dalam dua angkatan.
- Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dengan ketentuan peserta mulai tugas terhitung sejak tahun 2016, ditetapkan kuotanya adalah sebanyak 36.000 peserta
Sampai dengan tahun 2021, jumlah lulusan guru yang telah mengikuti pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sejak tahun 2017 tercatat sebanyak 164.453 yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia, dengan prioritas utama ditujukan untuk guru yang bertugas di sejumlah daerah. Khususnya daerah terpencil atau daerah yang masuk dalam kategori khusus.
Sejak diluncurkan hingga saat ini pula, kualitas guru lulusan PPG dalam jabatannya juga semakin baik mulai dari profesional hingga kompetensi terhadap mata pelajaran yang diampu juga kian baik dan berkualitas.
Adapun PPG tahun 2022 ini, setelah diluncurkan dan telah melalui sejumlah tahapan seleksi, pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 yang sempat tertunda pendaftarannya ini disambut antusias oleh calon peserta dari berbagai daerah dari seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan tahapan PPG Dalam Jabatan yang saat ini tengah memasuki masa pasca pengumuman hasil seleksi berkas administrasi yang merupakan sebagai syarat kelulusan bagi peserta untuk mengikuti tahap selanjutnya. Ini memang sudah sejak lama ditunggu oleh para guru.
Teknis hingga jadwal pelaksanaan tahapan rekrutmen peserta juga diatur secara khusus dalam surat edaran Kemendikbud Nomor 0305/B2/GT. 00.04/2022 yang diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2022 sebagai hasil revisi dari jadwal sebelumnya yang sempat mundur selama dua hari tentang jadwal serta tata cara pendaftaran dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)