10. Jawab sanggah dapat mulai 28 Maret hingga 3 April 2023
11. Pengumuman kelulusan seleksi PPPK tenaga teknis 4 – 5 April 2023
12. Pengisian DRH NI PPPK pada tanggal 6 – 20 April 2022
13. Agenda usul Penetapan NI PPPK tenaga teknis pada tanggal 27 April 2023 – 11 Mei 2023
Syarat Wajib Pelamar PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022
Dikutip dari halaman website resmi menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut ini syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut :
- Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
- Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.
Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda tangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
- Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.
Selain persyaratan di atas, ada beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.
- WNI yang memiliki keinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi
- Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Selain persyaratan umum, ada pula persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Teknis 2022 sesuai instansi masing-masing. Para pelamar diwajibkan cermat membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi.
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 akan dilakukan di portal SSCASN. Agar lebih memahami lebih lanjut terkait informasi Pendaftaran, silahkan download panduan pendaftarannya pada tautan berikut ini :
Demikian artikel mengenai 27 Ribu Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Sudah Disiapkan BKN. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2