2023 Tahun Resesi! Apakah THR dan Gaji ke 13 PNS dan PPPK Bakal Dipotong?

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Memasuki Tahun 2023, ancaman resesi kian menguat, tidak hanya di Indonesia, bahkan di seluruh dunia. Jika resesi ini benar-benar terjadi, akan berpotensi pada THR dan gaji ke 13 bagi PNS dan PPPK dipotong.

Tidak hanya ASN, dampaknya juga akan merambat ke TNI dan Polri. Tentunya ini merupakan kekhawatiran para ASN PNS dan PPPK, juga TNI dan Polri.

Sementara mereka sangat menantikan dan mengharapkan THR dan gaji 13 di 2023 dibayarkan full sama banyak seperti tahun lalu dan tanpa potongan.

Sebelumnya, pencairan THR dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri pada 2021 memang terjadi pemotongan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Di mana hal tersebut karena adanya musibah Pandemi Covid-19, meskipun akhirnya dapat memicu ketegangan dari mayoritas PNS.

Para PNS sampai membuat petisi sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang menyalurkan THR dan gaji 13, namun tetap dipotong.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan THR dan gaji 13 pada 2021 tetap diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, dan Polri tidak full, melainkan dipotong tunjangan kinerja.

Hal tersebut dilakukan lantaran anggarannya dialokasikan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi.

Pemerintah memastikan akan menyalurkan THR dan gaji 13 pada 2023 kepada PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Hal tersebut telah ditetapkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023.

Di mana anggaran THR dan gaji 13 masuk belanja pegawai 2023.

Salah satu kebijakan belanja pegawai 2023 diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara (PNS, PPPK, TNI, dan Polri).

“Melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13,” dikutip dari KEM PPKF 2023.

Kendati ada ancaman resesi, THR dan gaji 13 pada 2023 akan tetap cair, namun apakah full atau dipotong?

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta mengaku, masih membahas dan menghitung secara internal terkait THR dan gaji 13 pada 2023.

Halaman berikutnya

Kemudian hasil pembahasan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis