2 Syarat Jadi Guru Penggerak yang Wajib Diketahui

- Editor

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Penggerak merupakan sebuah program pemimpin pembelajaran untuk mendorong tumbuh kembang murid melalui pengembangan tenaga pendidik lainnya untuk melaksanakan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik, serta menjadi bagian dari transformasi pendidikan dalam mewujudkan profil pelajar Pancasila.

Bagi para guru yang ingin menjadi bagian dari Guru Penggerak, maka ada baiknya untuk menyimak 2 syarat guru penggerak. Syarat tersebut terdiri dari persyaratan umum yang lebih ke arah teknis dan persyaratan seleksi yang lebih condong ke karakter guru yang diperlukan

Persyaratan Umum

Selain memiliki keinginan yang kuat untuk mengikuti program Guru Penggerak, persyaratan umum dari syarat Guru Penggerak merupakan para guru dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA (untuk angkatan 1, 2, dan 3) serta guru dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB (untuk angkatan 4 dan seterusnya).

Selain itu, peserta Guru Penggerak juga merupakan Guru PNS dan Non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta. Guru-guru tersebut harus sudah memiliki akun di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Guru–guru peserta Guru Penggerak adalah lulusan pendidikan minimal S1 atau D4.

Tidak hanya cukup di situ, para guru tersebut harus memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun serta guru tersebut juga masih memiliki masa sisa mengajar yang tidak kurang dari 10 tahun. 

Syarat Guru Penggerak yang terakhir adalah guru tersebut tidak sedang mengikuti program Diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses  perekrutan  dan pendidikan program Guru Penggerak.

Persyaratan Seleksi

Selain persyaratan umum di atas, masih ada persyaratan seleksi sebagai syarat Guru Penggerak. Hal ini lebih mengerucut kepada karakter yang dimiliki oleh guru peserta Guru Penggerak tersebut.

Syarat yang pertama adalah merupakan guru-guru yang mampu menerapkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didiknya. Guru tersebut juga harus memiliki kemampuan yang berfokus pada tujuan serta mampu menggerakkan orang lain dan kelompok.

Selain itu, para guru peserta Guru Penggerak harus mereka memiliki daya juang yang tinggi, memiliki kemampuan kepemimpinan dan mampu untuk bertindak mandiri. Peserta guru penggerak juga adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk mempelajari hal-hal baru, terus berusaha memperbaiki diri dan terbuka akan umpan balik.

Ikuti SEMINAR NASIONAL BEDAH MODEL-MODEL PEMBELAJARAN ERA DIGITAL dengan cara mendaftar melalui link berikut ini: LINK PENDAFTARAN. GRATIS untuk member e-Guru.id, daftar sebagai member di link berikut ini: DAFTAR MEMBER. Info lebih lanjut silakan menghubungi nomor berikut ini: Kontak Admin

Selain itu, guru penggerak haruslah memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan memiliki pengalaman dalam mengembangkan orang lain. Kriteria terakhir untuk syarat guru penggerak adalah memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik. 

Itulah 2 syarat guru penggerak yang harus dipenuhi oleh guru. Bagi para Guru yang ingin menjadi bagian dari program Guru Penggerak harus memperhatikan 2 syarat tersebut. Dan mengakses https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/faq/ untuk mengetahui lebih lengkap tentang program Guru Penggerak.

(ctr/shd)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis