2 Kabar Terbaru dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk Guru dan Kepsek Terkait Gaji dan Tunjangan Guru

- Editor

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru dan Kepala Sekolah baik sertifikasi maupun non sertifikasi patut berbahagia dari 2 kabar terbaru ini, yang disampaikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tentang gaji dan tunjangan guru.

Simak artikel ini hingga selesa, untuk mengetahui pembahasan selengkapnya tentang gaji dan tunjangan guru.

Kabar Pemerintah Pusat Tentang Tunjangan Guru

Kabar tunjangan yang disampaikan dalam hal ini adalah berkaitan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya yang akan dibayarkan penuh yaitu 100% yang mana berbeda dari tahun tahun sebelumnya.

 Sejak tahun 2020, pembayaran THR untuk PNS tidak selalu utuh karena tunjangan kinerja (tukin) seringkali hanya dibayarkan separuh bahkan ada kali di mana tidak dibayarkan sama sekali.

Kabar ini sudah diberitakan diberbagai berita nasional yang mana keterangan ini juga disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan yaitu Ibu Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2024 akan dibayarkan secara penuh, pemberian THR 100%.

Keputusan ini untuk membayar THR PNS secara penuh bersamaan dengan pembayaran tukin 100 % merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. 

Pada Senin, 19 Februari 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat internal di Istana Negara, Jakarta, untuk membahas persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk juga guru yang berstatus sebagai ASN yang diatur dalam Undang-Undang APBN 2024.

 Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan memberikan laporan kepada Presiden tentang langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut.

Sri Mulyani menekankan bahwa proses pencairan THR sedang berlangsung dan diharapkan akan selesai dalam waktu yang singkat agar bisa dibayarkan kepada para PNS sepuluh hari sebelum hari raya tiba.

Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN termasuk pada guru yang selama ini menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran THRnya.

Kabar Pemerintah Daerah tentang Gaji Guru

Gaji guru yang dimaksud disini adalah, sudah ada kabar terkait rapelan kekurangan pembayaran kenaikan gaji guru ASN yaitu bulan Januari dan Februari di berbagai daerah sudah mulai di cairkan.

Sebagaimana Naikpangkat.com memperoleh informasi bahwa untuk guru ASN di Kabupaten Bandung sudah menerima pencairan rapelan nya yaitu di tanggal 9 Maret lalu.

Halaman selanjutnya,

kemudian di daerah lain sebagai…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 566 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis