Guru dan Kepala Sekolah baik sertifikasi maupun non sertifikasi patut berbahagia dari 2 kabar terbaru ini, yang disampaikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tentang gaji dan tunjangan guru.
Simak artikel ini hingga selesa, untuk mengetahui pembahasan selengkapnya tentang gaji dan tunjangan guru.
Kabar Pemerintah Pusat Tentang Tunjangan Guru
Kabar tunjangan yang disampaikan dalam hal ini adalah berkaitan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya yang akan dibayarkan penuh yaitu 100% yang mana berbeda dari tahun tahun sebelumnya.
Sejak tahun 2020, pembayaran THR untuk PNS tidak selalu utuh karena tunjangan kinerja (tukin) seringkali hanya dibayarkan separuh bahkan ada kali di mana tidak dibayarkan sama sekali.
Kabar ini sudah diberitakan diberbagai berita nasional yang mana keterangan ini juga disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan yaitu Ibu Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2024 akan dibayarkan secara penuh, pemberian THR 100%.
Keputusan ini untuk membayar THR PNS secara penuh bersamaan dengan pembayaran tukin 100 % merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
Pada Senin, 19 Februari 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat internal di Istana Negara, Jakarta, untuk membahas persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk juga guru yang berstatus sebagai ASN yang diatur dalam Undang-Undang APBN 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan memberikan laporan kepada Presiden tentang langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut.
Sri Mulyani menekankan bahwa proses pencairan THR sedang berlangsung dan diharapkan akan selesai dalam waktu yang singkat agar bisa dibayarkan kepada para PNS sepuluh hari sebelum hari raya tiba.
Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN termasuk pada guru yang selama ini menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran THRnya.
Kabar Pemerintah Daerah tentang Gaji Guru
Gaji guru yang dimaksud disini adalah, sudah ada kabar terkait rapelan kekurangan pembayaran kenaikan gaji guru ASN yaitu bulan Januari dan Februari di berbagai daerah sudah mulai di cairkan.
Sebagaimana Naikpangkat.com memperoleh informasi bahwa untuk guru ASN di Kabupaten Bandung sudah menerima pencairan rapelan nya yaitu di tanggal 9 Maret lalu.
Halaman selanjutnya,
kemudian di daerah lain sebagai…
Halaman : 1 2 Selanjutnya