Terdapat 2 berita baik untuk rekan rekan bagi guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi. Berkaitan dengan pencairan gaji ke 13 tahun 2023 bagi guru PNS, serta ada kabar baik lainnya berkaitan dengan naiknya gaji PNS di tahun 2024 mendatang.
Yuk simak selengkapnya tentang 2 kabar baik ini, selengkapnya dalam artikel ini.
Gaji ke 13
Kita perlu pahami bahwa gaji ke 13 merupakan tambahan pendapatan diluar gaji pokok disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga para pensiunan. Dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.
Regulasi tersebut yang berlaku adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan Gaji ke 12 bagi ASN dan Pensiunan.
Berikut ini daftar daerah daerah yang telah melakukan pencairan gaji ke 13 tahun 2023, dikutip dari berbagai sumber yang tayang di Channel Youtube Guru Abad 21.
- Batang hari
- Kutim
- Sulawei Barat
- Pekalongan
- Makassar
- Donggala
- Bogor
- Oku
- Jeneponto
- Inhil
- Surabaya Khusus Jenjang SMK
- Provinsi Sumatera Selatan
- Cianjur
- Mojokerto
- Indramayu
- Aceh
- Kapuas
Demikian daftar daerah yang telah mencairkan gaji ke 13, bagaimana dengan daerah Anda, apakah sudah dicairkan?
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya