Fakta Pengangkatan Honorer Tanpa Tes – Setidaknya ada dua fakta menarik mengenai pengangkatan tenaga honorer jadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.
Benarkah seorang honorer bisa diangkat begitu saja oleh Pemerintah tanpa adanya tes terlebih dahulu untuk memastikan kelayakan calon ASN PNS?
Belakangan ini menag beberapa informasi menyatakan bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Informasi ini tentu saja jadi angin segar, bagi tenaga honorer yang sudah sekian lama menunggu kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan hal demikian.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, ternyata informasi tersebut tidak sepenuhnya benar, sehingga tidak bisa ditelan mentah-mentah.
Berikut dua fakta pengangkatan honorer tanpa tes yang selama ini beredar di berbagai media informasi.
1. Sumber atau Referensi yang Tidak Valid
Sebagian media menginformasikan pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes adalah syarat untuk pengangkatan honorer jadi CPNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
Namun di sisi lain, PP tersebut sudah mengalami perubahan dan hanya berlaku sampai tahun 2014 saja.
Saat ini, pemerintah belum menetapkan peraturan baru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Pemerintah saat ini tengah menggodok dan merevisi Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 menjadi RUU ASN.
Namun, hingga saat ini RUU ASN tersebut belum disahkan dan ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
Sehingga, tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PNS, harus menunggu sampai peraturan baru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ditetapkan.
Maka dari itu, informasi yang menyatakan bahwa tenaga honorer kini bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim sesuatu apapun.
Sebagai tenaga honorer, ada baiknya jika terus memantau perkembangan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan memantau kebijakan-kebijakan yang secara resmi dikeluarkan oleh Pemerintah.
Halaman berikutnya
2. Pengangkatan tenaga honorer..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya