6. Dalam proses pendataan dari pusat tidak ada putusan untuk diangkat PNS atau PPPK, hanya untuk pemetaan non-ASN tiap daerah.
7. Dalam proses memasukkan formasi TAS ke PPPK harus menunggu perubahan PP No. 49 Tahun 2018 (BKD Jabar sudah mengirimkan surat permohonan perubahan PP tersebut).
8. Dalam proses rekrutmen tiap kementerian regulasinya berbeda-beda, seperti Kemendikbudristek dengan Kemenkes.
9. Terkait pendataan non-ASN sampai hari ini data yang masuk ke BKD sebanyak 52 ribu non-ASN dan baru 17 ribu yang sudah di-inject.
10. Dalam proses inject sistem hanya menerima 250 data sekali inject, ketika 1 salah data, maka semua data ditolak.
11. Dari kurang lebih 17 ribu data yang sudah di inject terdiri dari 16.500 non-ASN murni dan 600 honorer K2, ketika ada data yang salah maka dikembalikan ke dinas terkait untuk diperbaiki.
12. Petugas Inject di BKD hanya 7 orang dan sedang difokuskan ke data yang berasal dari disdik (data yang masuk berasal dari Disdik, nakes, penyuluh).
13. Data sementara, KCD sudah di-input, yaitu KCD 1,2,4,6,10,11,12, dan 13. KCD 7, 8 format yang diberikan KCD-nya salah, maka harus didata ulang, sedangkan KCD yang belum di-input dan sedang dilakukan proses peng-input-an, yaitu KCD 3,5,9.
14. Honorer K2 apabila dalam proses pendataan datanya masih di kabupaten, maka BKD sudah menginstruksikan untuk dibiarkan apabila dihapus maka dikoordinasi dengan BKD provinsi dan akan di-input ulang oleh BKD provinsi.
15. Dalam input dalam akun non-ASN NCR tidak akan dilihat mau berasal dari honor provinsi, BOPD murni yang penting sumber anggarannya APBD.
16. Dalam memasukan SK cukup SK sekolah, tetapi 1 tahun penuh (misal 1 Januari 2021 – 1 Januari 2022), SK provinsi tidak usah di-inject.
Halaman berikutnya
Data non-ASN yang tidak layak..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya