1,6 Juta Guru Diakui Pemerintah Belum Mendapatkan Penghasilan Layak

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain dari hal tersebut, rendahnya kualitas Pendidikan di Indonesia juga menjadi pembahasan yang serius pada RUU Sisdiknas. Menurut dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mereka telah berhasil untuk memberikan akses kepada anak yang masih berada pada usia wajib belajar yaitu SD hingga SMA.

Walaupun demikian, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut tidak dapat memastikan saat mereka telah masuk pada bangku sekolah apakah mereka mendapatkan kesempatan untuk belajar, bertumbuh, dan berkembang secara nalar, kreatifitas dan juga karakter.

Nadiem Makariem selaku kementrian Pendidikan dan kebudayaan memberikan janji bahwa melalui RUU Sisdiknas, hal tersebut akan digunakan untuk mensejahterakan guru. Hal tersebut dilakukan dengan pemberian Tunjangan Profesi Guru.

Pada RUU Sisdiknas tersebut Kemendikbud menjanjikan bahwa guru akan menerima tunjangan tersebut tanpa harus memiliki sertifikat pendidik dan juga tanpa antre untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut.

Jika RUU Sisdiknas tersebut telah disahkan maka guru seperti guru honorer atau guru non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa menunggu proses antrean PPG tersebut demi mendapatkan tunjangan.

Selain itu untuk guru yang telah mendapatkan tunjangan, mereka juga akan tetap mendapatkan tunjangan selama mereka memenuhi ketentuan dan juga aturan yang masih berlaku selama ini.

Demikian informasi mengenai 1,6 Juta Guru Diakui Pemerintah Belum Mendapatkan Penghasilan Layak

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis