..
Selain dari hal tersebut, rendahnya kualitas Pendidikan di Indonesia juga menjadi pembahasan yang serius pada RUU Sisdiknas. Menurut dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mereka telah berhasil untuk memberikan akses kepada anak yang masih berada pada usia wajib belajar yaitu SD hingga SMA.
Walaupun demikian, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut tidak dapat memastikan saat mereka telah masuk pada bangku sekolah apakah mereka mendapatkan kesempatan untuk belajar, bertumbuh, dan berkembang secara nalar, kreatifitas dan juga karakter.
Nadiem Makariem selaku kementrian Pendidikan dan kebudayaan memberikan janji bahwa melalui RUU Sisdiknas, hal tersebut akan digunakan untuk mensejahterakan guru. Hal tersebut dilakukan dengan pemberian Tunjangan Profesi Guru.
Pada RUU Sisdiknas tersebut Kemendikbud menjanjikan bahwa guru akan menerima tunjangan tersebut tanpa harus memiliki sertifikat pendidik dan juga tanpa antre untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut.
Jika RUU Sisdiknas tersebut telah disahkan maka guru seperti guru honorer atau guru non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa menunggu proses antrean PPG tersebut demi mendapatkan tunjangan.
Selain itu untuk guru yang telah mendapatkan tunjangan, mereka juga akan tetap mendapatkan tunjangan selama mereka memenuhi ketentuan dan juga aturan yang masih berlaku selama ini.
Demikian informasi mengenai 1,6 Juta Guru Diakui Pemerintah Belum Mendapatkan Penghasilan Layak
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2