1,6 Juta Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi!

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi – Terdapat sebanyak 1,6 juta guru dinyatakan bisa langsung mendapatkan tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi, hal ini tertuang dalam ketentuan TPG tahun 2023 dalam RUU Sisdiknas.

Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sudah menjamin guru yang belum memiliki sertifikasi tak perlu antre bertahun tahun untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Nadiem Makarim menyatakan bahwa pada saat ini terdapat 1,6 juta guru yang telah bertahun tahun menunggu tunjangan profesi, namun masih harus antre bahkan tidak mendapatkan sampai pensiun sebab belum sertifikasi.

Ketetapan soal guru yang bisa langsung mendapatkan tunjangan profesi tanpa sertifikasi dalam RUU Sisdiknas itu kini baru dalam pembahasan pemerintah melewati Kemendikbud bersama dengan DPR RI.

Selain berisi ketetapan soal guru yang langsung mendapatkan tunjangan profesi tanpa sertifikasi maka RUU Sisdiknas yang kini sedang dibahas juga dirancang untuk mengintegritas serta mencabut 3 undang undang mengenai pendidikan Indonesia.

Tidak ditemukan pasal terkait dengan tunjangan profesi guru atau TPG dalam RUU tersebut tetapi di curigai TPG akan ditiadakan.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan Kemendikbud kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.

Untuk mendapatkan tunjangan tersebut maka bagi seorang guru harus mengikuti program pendidikan guru di LPTK yang ditunjangn Kemendikbud sebagai pengganti akta IV.

PPG bertujuan agar guru dapat memenuhi kompetensi dan professional sebagai guru yang sudah ditempuh selama dua tahun.

Setelah menjalani PPG bagi seorang guru akan mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik yang nantinya sertifikat tersebut akan menjadi dasar diberikannya TPG.

Tujuan dengan di hapuskannya TPG adalah untuk menyetarakan besaran gaji kepada semua guru tidak hanya guru yang sudah melakukan sertifikasi saja.

RUU Sisdiknas juga mengintegritaskan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait dengan pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi.

RUU tersebut menerangkan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik guru ASN ataupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun.

Halaman Selanjutnya

Dalam RUU Sisdiknas, Mendikbud Nadiem Makarim menerangkan bahwa

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis