Tunjangan profesi – Terdapat sebanyak 1,6 juta guru dinyatakan bisa langsung mendapatkan tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi, hal ini tertuang dalam ketentuan TPG tahun 2023 dalam RUU Sisdiknas.
Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sudah menjamin guru yang belum memiliki sertifikasi tak perlu antre bertahun tahun untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.
Nadiem Makarim menyatakan bahwa pada saat ini terdapat 1,6 juta guru yang telah bertahun tahun menunggu tunjangan profesi, namun masih harus antre bahkan tidak mendapatkan sampai pensiun sebab belum sertifikasi.
Ketetapan soal guru yang bisa langsung mendapatkan tunjangan profesi tanpa sertifikasi dalam RUU Sisdiknas itu kini baru dalam pembahasan pemerintah melewati Kemendikbud bersama dengan DPR RI.
Selain berisi ketetapan soal guru yang langsung mendapatkan tunjangan profesi tanpa sertifikasi maka RUU Sisdiknas yang kini sedang dibahas juga dirancang untuk mengintegritas serta mencabut 3 undang undang mengenai pendidikan Indonesia.
Tidak ditemukan pasal terkait dengan tunjangan profesi guru atau TPG dalam RUU tersebut tetapi di curigai TPG akan ditiadakan.
Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan Kemendikbud kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.
Untuk mendapatkan tunjangan tersebut maka bagi seorang guru harus mengikuti program pendidikan guru di LPTK yang ditunjangn Kemendikbud sebagai pengganti akta IV.
PPG bertujuan agar guru dapat memenuhi kompetensi dan professional sebagai guru yang sudah ditempuh selama dua tahun.
Setelah menjalani PPG bagi seorang guru akan mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik yang nantinya sertifikat tersebut akan menjadi dasar diberikannya TPG.
Tujuan dengan di hapuskannya TPG adalah untuk menyetarakan besaran gaji kepada semua guru tidak hanya guru yang sudah melakukan sertifikasi saja.
RUU Sisdiknas juga mengintegritaskan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait dengan pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi.
RUU tersebut menerangkan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik guru ASN ataupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun.
Halaman Selanjutnya
Dalam RUU Sisdiknas, Mendikbud Nadiem Makarim menerangkan bahwa
Halaman : 1 2 Selanjutnya