Rencananya program PPG akan difokuskan untuk mencetak guru baru sedangkan untuk guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya sangat panjang.
Sedangkan untuk aturan undang-undang yang akan mengatur mengenai tunjangan profesi guru yang mana untuk guru ASN yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedangkan untuk guru non PNS yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)