Diklat Nasional – Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru pada penerapan kurikulum merdeka e-Guru.id bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Semarang akan menyelenggarakan Diklat Nasional bersertifikat 40JP yang berjudul Relevansi Kurikulum Merdeka Untuk Meningkatkan Kompetensi Guru.
Diklat Nasional ini akan menghadirkan Narasumber spesial antara lain sebagai berikut :
- Prof. Dr. H. Muhammad Khafid, M.Si
Guru Besar Universitas Negeri Semarang
- Desi Ariyanti, S.Pd., M.Pd
Instruktur e-Guru
- Darsimah, S.Pd., M.Pd
Guru Pamong PPG Daljab UPGRIS
- Subari, S.Pd., M.Pd
Kepala Sekolah SMP N 2 Trucuk
Relevansi Kurikulum Merdeka Untuk Meningkatkan Kompetensi Guru
Dilansir dari situs resmi Kemendikbud Ristek Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan beberapa keunggulan Kurikulum Merdeka. Pertama, lebih sederhana dan mendalam karena kurikulum ini akan fokus pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya. Kemudian, tenaga pendidik dan peserta didik akan lebih merdeka karena bagi peserta didik, tidak ada program peminatan di SMA, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya. Sedangkan bagi guru, mereka akan mengajar sesuai tahapan capaian dan perkembangan peserta didik. Lalu sekolah memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik.
Keunggulan lain dari penerapan Kurikulum Merdeka ini adalah lebih relevan dan interaktif di mana pembelajaran melalui kegiatan projek akan memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual, misalnya isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila.
Satuan pendidikan dapat memilih tiga opsi dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023. Pertama, menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan. Kedua, menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan. Ketiga, menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar. “Dengan Merdeka Belajar, tidak akan ada pemaksaan penerapan (Kurikulum Merdeka) ini selama dua tahun ke depan,” tegas Nadiem.
Menteri Nadiem kembali mengingatkan, sejak Tahun Ajaran 2021/2022, Kurikulum Merdeka yang sebelumnya dikenal sebagai Kurikulum Prototipe telah diimplementasikan di hampir 2.500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PGP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran paradigma baru. Mulai tahun 2022, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan satuan pendidikan meskipun bukan Sekolah Penggerak, mulai dari TK-B, SD dan SDLB kelas I dan IV, SMP dan SMPLB kelas VII, SMA dan SMALB dan SMK kelas X.
Halaman Selanjutnya
Cara Mendaftar Diklat Nasional 40JP Secara Gratis
Halaman : 1 2 Selanjutnya