10 Syarat Yang Harus Diketahui Agar Lulus Seleksi PPPK 2022

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lulus Seleksi PPPK 2022 – Sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2022, terdapat beberapa syarat yang harus diketahui. Calon peserta yang akan mendaftar harus memenuhi syarat terkait kelengkapan dokumen administrasi atau data penting agar mendapatkan peluang lulus yang lebih besar.

Oleh karena itu, kelengkapan dokumen administrasi tersebut perlu guru perhatikan sebelum melanjutkan mendaftara seleksi PPPK 2022. Kelengkapan dokumen tesebut sebagai syarat penting dalam seleksi PPPK 2022 dan dilaksanakan oleh guru. Berikut ini adalah adalah 10 syarat wajib dan telah tervalidasi sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022.

  1. Informasi Data Dapodik

Informasi data dapodik peserta mempunyai kaitan erat dengan data SIMPKB yang penting untuk dicek kembali.

  1. Informasi Data SIMPKB

Pastikan data pada SIMPKB sudah terupdate dengan benar. Data yang terdapat pada SIMPKB sudah diperbaharui, bila memang perlu ada pembaharuan data. Untuk mendapatkan infomasi dan bantuan yang lebih jelasnya, silahkan kunjungi atau cek pada laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id secara mandiri ataupun melalui pusat layanan bantuan operator sekolah

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

NIK adalah salah satu syarat wajib dan penting dalam pendaftaran ini. Pastikan NIK yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan informasi yang telah ada pada Dapodik dan pada info GTK telah sama dan valid.

  1. NUPTK (Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Terkait data NUPTK, bila mengacu pada seleksi sebelumya hal tersebut memang tidak wajib punya atau bukan menjadi syarat utama. Tetapi, lebih baiknya peserta seleks PPPK 2022, mengecek NUPTKnya dari sekarang.

Halaman Selanjutnya

syarat wajib sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 375 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis