10 Syarat Yang Harus Diketahui Agar Lulus Seleksi PPPK 2022

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lulus Seleksi PPPK 2022 – Sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2022, terdapat beberapa syarat yang harus diketahui. Calon peserta yang akan mendaftar harus memenuhi syarat terkait kelengkapan dokumen administrasi atau data penting agar mendapatkan peluang lulus yang lebih besar.

Oleh karena itu, kelengkapan dokumen administrasi tersebut perlu guru perhatikan sebelum melanjutkan mendaftara seleksi PPPK 2022. Kelengkapan dokumen tesebut sebagai syarat penting dalam seleksi PPPK 2022 dan dilaksanakan oleh guru. Berikut ini adalah adalah 10 syarat wajib dan telah tervalidasi sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022.

  1. Informasi Data Dapodik

Informasi data dapodik peserta mempunyai kaitan erat dengan data SIMPKB yang penting untuk dicek kembali.

  1. Informasi Data SIMPKB

Pastikan data pada SIMPKB sudah terupdate dengan benar. Data yang terdapat pada SIMPKB sudah diperbaharui, bila memang perlu ada pembaharuan data. Untuk mendapatkan infomasi dan bantuan yang lebih jelasnya, silahkan kunjungi atau cek pada laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id secara mandiri ataupun melalui pusat layanan bantuan operator sekolah

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

NIK adalah salah satu syarat wajib dan penting dalam pendaftaran ini. Pastikan NIK yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan informasi yang telah ada pada Dapodik dan pada info GTK telah sama dan valid.

  1. NUPTK (Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Terkait data NUPTK, bila mengacu pada seleksi sebelumya hal tersebut memang tidak wajib punya atau bukan menjadi syarat utama. Tetapi, lebih baiknya peserta seleks PPPK 2022, mengecek NUPTKnya dari sekarang.

Halaman Selanjutnya

syarat wajib sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 378 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis