Waspada! 3 Kriteria Guru Honorer Yang Tidak Bisa Ikut P3K 2022

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer – Pemerintah telah resmi merilis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022  terkait pelaksanaan PPPK 2022.

Isi dari peraturan tersebut adalah tentang kriteria guru honorer negeri maupun swasta sebagai peserta yang dibolehkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK 2022.

Namun dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai guru honorer yang tidak dibolehkan untuk mengikuti PPPK 2022.

Pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 disebutkan mengenai kategori honorer yang tidak dibolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Dikutip dari laman menpan.go.id berikut kriteria honorer yang tidak bisa mengikuti PPPK Guru Tahun 2022:

  1. Tidak Terdaftar di Dapodik

Telah jelas disebutkan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang kategori pelamar baik pelamar umum maupun khusus, adalah mereka yang harus terdaftar di Dapodik.

Calon rekrutmen dapat mencari penjelasan lengkapnya pada Pasal 4 dan 5, terkait Calon rekrutmen yang dapat mendaftar yaitu :

  • Pelamar Prioritas yang terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III. Dimana pelamar prioritas 1 adalah guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021, baik tahap 1 ataupun tahap 2.
  • Guru honorer yang termasuk kedalam kategori THK II
  • Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Dari informasi diatas, dapat diketahui bahwa guru yang termasuk pada kriteria point a, b, dan c adalah mereka yang telah terdaftar pada Dapodik.

Pada pasal 6 juga dijelaskan terkait Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 harus terdaftar di Dapodik

  • Lulusan PPG terdaftar database kelulusan PPG di Kemdikbudristek
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Melalui Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 sudah tertera dengan jelas, bahwa salah satu syarat bagi guru honorer yang ingin mendaftar PPPK Guru Tahun 2022 adalah pelamar yang sebelumnya telah terdaftar di dapodik.

Halaman Selanjutnya

kriteria honorer yang tidak bisa mengikuti PPPK Guru Tahun 2022

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis