Warning Untuk guru Sertifikasi Tahun 2023! Bisa Gagal Menerima Tunjangan Jika Anda Termasuk Guru Ini

- Editor

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi Anda guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi, perlu waspada bisa saja Anda gagal menerima tunjangan sertifikasi tahun 2023 ini karena masuk kekategori berikut.

Siapa saja guru yang bisa gagal dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi ini? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Baik Anda guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun yang berada dibawah naungan Kemneterian Agama, seperti guru MI, MTs ataupun MA.

Masing- masing terdapat aturan yang mengatur mengenai hal ini. Berikut selengkapnya,

Guru Di bawah Naungan Kemenag

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan  bahwa tunjangan profesi bisa tidak dibayarkan kepada guru apabila:

  • Guru, kepala dan pengawas madrasah tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah
  • Guru, kepala dan pengawas madrasah  yang melakukan cuti sakit lebih dari 14 hari
  • Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari
  • Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara
  • Guru, kepala dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah hari/umroh dengan biaya sendiri tanpa hal cuti (cuti besar)
  • Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar)menggunakan biaya dari pemerintah.

Guru Di bawah Naungan Kemendikbud

Untuk guru dibawah naungan Kemdikbud mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah dan kabupaten/kota.

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan penghasilan Guru ASN di Daerah jika  Guru ASN di Daerah:

Halaman selanjutnya,

Adalah sebagai berikut..

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 573 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru