Meski masih menuai pro dan kontra atas pengumuman penempatan serta pembatalan penempatan bagi pelamar P1 PPPK Guru yang terjadi beberapa minggu kemarin. Atas dasar itu adanya masa sanggah yang menjadi tahap. Peserta seleksi tentu perlu mengetahui penyebab PPPK Guru batal penempatan.
Masa sanggah merupakan salah satu tahap yang menegangkan bagi peserta. Pengumuman pasca sanggah menjadi salah satu tahap yang membuat peserta PPPK Guru perlu bersiap dengan kesiapan apapun.
Kita ketahui bersama bahwa pengumuman pasca sanggah dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 9- 1- April.
Yang terkena imbas batal pembatalan dalam seleksi PPPK Guru tahun 2022 lalu, yaitu para pelamar P1 yang mana merupakan pelamar prioritas dan mencakup golongan dari tenaga honorer.
Menjadi kabar yang menentukan bagi tenaga honorer, mengingat masih belum ada kejelasan dari adanya kabar penghapusannya nanti di bulan November 2023.
Kemudian muncul pertanyaan bapi para peserta P1 yang gagal memperoleh penempatan. Bagaimana bisa penempatan PPPK Guru dibatalkan saat masa sanggah padahal sudah dinyatakan lulus seleksi?
Apabila merujuk pada PermenPAN RB, terdapat tiga penyebab yang menjadi alasan peserta gagal dalam pasca sanggah, karena:
- Panitia dapat menerima sanggahan peserta jika memang ada kesalahan yang terjadi pada proses seleksi. Sanggahannya akan diterima dengan catatan, bahwa kesalahan tersebut bukan merupakan karena kesalahan dari pelamar itu sendiri.
- Apabila panitia seleksi setuju dengan sanggahan tersebut, maka terlebih dahulu akan dikonsultasikan dengan Panitia Seleksi Instansi di daerah
- Apabila seleksi PPPK Guru tersebut telah yakin untuk menyetujui sanggahan itu, langkah selanjutnya adalah diserahkan pada Ketua Panselnas untuk mendapat persetujuan pengubahan pengumuman.
Terdapat berbagai hal yang membuat peserta gagal mendapatkan penempatan, salah satunya yaitu peserta seleksi PPPK Guru juga akan dibatalkan kelulusannya apabila kualifikasi pendidikan peserta tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang.
Selain itu, peserta seleksi PPPK akan dianggap tidak lulus, jika ia tidak melengkapi dokumen yang dalam tenggat waktu yang ditentukan. Sehingga atas hal itu, perlu diperhatikan dengan baik berkaitan dengan timeline agar Anda tidak mengalami keterlambatan dalam hal demikian.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya