Wajib Tahu, Inilah Prioritas Pelamar untuk Formasi PPPK Guru dan Tahapan Seleksi Tahun 2022!

- Editor

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Formasi PPPK Guru – Kabar gembira bagi para pelaku pendidikan yaitu para guru di Indonesia. Program PPPK bagi guru sudah dibuka. Para guru yang selama ini masih menantikan status kejelasan dari pemerintah saat ini bisa sedikit bernafas lega tentang berita ini. Program PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi guru kabar terbaru telah rilis aturan terkait.

Aturan terbaru telah keluar mengenai pengadaan program PPPK bagi guru di tahun 2022 ini. Aturan ini mengatur diantaranya tentang instansi daerah. Aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu Bapak Tjahjo Kumolo melalui PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Aturan tersebut mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Aturan ini memuat para pelamar yang dapat mendaftar posisi PPPK Guru ini di instansi daerah terbagi menjadi dua kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Dari jenis pelamar prioritas ini terbagi kembali menjadi beberapa jenis seperti yang termuat di pasal 5, yaitu :

Pelamar prioritas terbagi menjadi 3 bagian :

  1. Pelamar prioritas I
  2. Pelamar prioritass II
  3. Pelamar prioritas II.

Adapun pelamar prioritas I (kesatu) yang dimaksud sebagi berikut :

  1. THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2021
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2021
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2021
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021

Kemudian pelamar prioritas PPPK guru kategori II (kedua) adalah Guru yang termasuk dalam THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II). Terakhir pelamar prioritas III adalah Guru yang berstatus non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja atau mengajar paling rendah selama 3 (tiga) tahun.

Sedangkan yang dimaksud pelamar umum dalam Permenpan-RB ini adalah mereka yang lulusan PPG yang telah terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dn Teknologi (Kemendikbudristek) sekaligus pelamar yang telah terdaftar di Dapodik.

Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa persyaratan umum bagi pelamar untuk mengisi formasi PPPK Guru ini ialah :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inckracht) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Sedangkan bagi pelamar yang memiliki kebutuhan khusus (disabilitas) ada beberapa persyaratan tambahan, sebagai berikut :

  1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
  3. Syarat bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud di atas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.

Pelamar dengan keadaan berkebutuhan khusus tertentu ada beberapa ketentuan tambahan, sebagai berikut :

  1. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Bahasa Indonesia atau Jabatan Fungsional Guru Bahasa Inggris.
  2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
  3. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Seni Budaya Keterampilan.

Adapun ketentuan secara khusus terkait proses pelamaran yang diatur di atas adalah sebagai berikut :

  1. Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam aturan diatas dapat melakukan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam aturan dan jenis jalur kebutuhan PPPK.
  2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan.
  3. Dalam hal pelamar yang dimaksud pada poin a di atas apabila diketahui melamar; lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK, atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
  4. Pelamar dapat mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
  5. Pembuatan akun sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembuatan seleksi PPPL Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2022.
  6. Pembuatan akun sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut
    – Pelamar Prioritas I.
    – Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi tahun 2021.
    – Pelamar sebagaimana dimaksud dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Bagi para pelamar akan menghadapi dua tahap seleksi yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Dengan hasil seleksi administrasi diumumkan secara terbuka pada SSCASN, ataupun laman resmi

Instansi Daerah tempat mendaftar, atau pun di laman resmi kementerian di bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Adapun seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan penyesuaian tertentu untuk memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Sedangkan untuk seleksi kompetensi meliputi kemampuan pengujian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Tahap selanjutnya dari seleksi kompetensi ini adalah pengujian integritas dan moralitas yang dilakukan dengan proses wawancara.

Hasil seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2022 dari pelamar berjenis prioritas I dan pelamar jalur umum menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Kemendikbudristek.

Lalu untuk pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III disampaikan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah kepada Panitia Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Kemendikbudristek untuk diverifikasi dan divalidasi.

Bagi para pelamar bisa mengakses informasi lebih detail melalui laman sosial media Kemendikbudristek ataupun website Kemendikbudristek atau mengakses Permenpar-RB Nomor 20 Tahun 2022 yang bisa diunduh di laman Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Demikian informasi tentang prioritas dan formasi PPPK Guru tahun 2022. (mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam Diklat bersertifkat 64 JP “Penyusunan Raport Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 8-13 Juni 2022, pukul 13.30 WIB melalui Zoom Meeting dan Live Streaming YouTube. Ayo daftar sekarang juga sebelum kuota penuh!

Klik di sini untuk Mendaftar Diklat

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis