Wajib Tahu, 5 Syarat Agar Guru Langsung Diangkat dan Ditempatkan di Sekolah Asal pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022!

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Guru Lulus Passing Grade PPPK – Setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi agar pelamar seleksi PPPK Tahun 2022 bisa ditempatkan di sekolah asal atau sekolah induk masing-masing.

Tentunya guru honorer yang lulus passing grade pada hasil seleksi PPPK tahap 2 kemarin, ingin supaya bisa ditempatkan di sekolah induk atau sekolah asalnya. Dalam hal ini khususnya bagi THK2 Dan juga Guru Honorer Sekolah Negeri.

Berikut ini lima syarat guru honorer yang lulus passing grade agar bisa ditempatkan di sekolah induk atau sekolah asalnya masing-masing.

1. Sekolah induk yang memiliki kebutuhan

Dalam hal ini misalnya di sekolahnya induknya memiliki kebutuhan atau membuka formasi, maka nanti guru honorer tersebut berpeluang untuk ditempatkan di sekolah asalnya.

Namun tentunya nanti juga disertai dengan syarat-syarat lain. Syaratnya akan dijelaskan pada syarat kedua.

2. Tidak memiliki pesaing sesama passing grade

Misalnya, di sekolah asalnya ada satu formasi, kemudian guru honorer ini lulus passing grade dalam satu sekolah itu, maka secara otomatis akan masuk ke sekolah induknya dan akan ditempatkan di sana.

Halaman berikutnya

Mendapatkan nilai tertinggi pada kategori yang sama..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis