Waduh! Guru ASN Wajib Ikut Pelatihan Militer selama 3 Bulan?

- Editor

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belum lama ini, pemberitaan mengenai ASN wajib ikut pelatihan militer mulai santer beredar di beberapa situs pencarian. 

Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Edaran resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diketuai oleh Tjahjo Kumolo. 

Dalam SE tersebut, tercatat jelas mengenai wajibnya partisipasi ASN dalam Komponen Cadangan Nasional yang sudah digagas oleh Kementerian Pertahanan. 

Tujuan utama dari gagasan ASN wajib ikut pelatihan militer yakni agar dapat ikut mendukung upaya pertahanan serta keselamatan negara. 

Selain itu gagasan ini ternyata serupa dengan apa yang tersampaikan dalam UU No. 3/ 2002 mengenai Pengelolaan Sumber Daya Nasional di mana sebuah pertahanan negara perlu terselenggara melalui adanya sistem pertahanan semesta. 

Jika ditilik lebih lanjut, maka sistem tersebut secara tidak langsung mencakup keterlibatan dari keseluruhan warga negara, wilayah dan sumber daya nasional.

Tentunya, keterlibatan keseluruhan pertahanan semesta tersebut akan dipersiapkan dengan begitu matang sejak dini. Sehingga sistemnya dapat terlaksana secara totalitas, terarah dan berkelanjutan. 

Setiap negara tentu memiliki sistem pertahanan tertentu dengan beragam strategi dan program. Pun biasanya sistem tersebut akan terdiri model pertahanan utama dan cadangan. 

Nah, ke depan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PNS Kontrak akan memasuki tim di bagian komponen cadangan. 

Selain itu, hal ini juga tentu akan menjadi kebanggaan bagi para ASN yang bisa ikut dan terlibat langsung pada latihan bersama para pejuang militer. Tapi apakah seluruh ASN termasuk guru wajib mengikuti program tersebut? 

1.   Tidak Semua ASN dapat Mengikuti Latihan Militer

Menurut SE yang beredar, para pegawai ASN yang bisa menjadi anggota komponen cadangan sekaligus mengikuti latihan militer berlaku bagi mereka yang sudah memenuhi seleksi administrasi dan kompetensi. 

Nantinya, para ASN terpilih akan segera mendapat pelatihan militer dalam kurun waktu tiga bulan. Seleksi yang akan diikuti pun tentu membutuhkan beberapa pengetahuan dasar mengenai ranah umum dan terkait hal kemiliteran secara khusus. 

2.   Para ASN Terpilih Mendapat Fasilitas Tambahan

Selain bertujuan untuk menjadi kontributor bagi pertahanan negara, para ASN yang sudah dipilih akan mendapatkan berbagai fasilitas seperti uang saku maupun perlengkapan perseorangan selama di lapangan. 

Sebagai tambahan, mereka juga akan mendapatkan program rawatan kesehatan, jaminan perlindungan untuk kecelakaan kerja maupun jaminan ketika mengalami kematian. 

Menurut SE yang sudah resmi beredar, pelatihan militer tersebut tidak akan menjadikan para ASN kehilangan hak atas gaji berikut tunjangan kerja maupun jabatan yang mereka miliki.

Pun para ASN terpilih yang memiliki posisi kedudukan struktural akan tetap menjabat dan tidak kehilangan wewenangnya.

Hanya saja, selama terjadi kekosongan maka wajib bagi para PPK untuk segera menunjuk para pelaksana harian sebagai pengganti dari ASN yang mengikuti pelatihan militer. 

3.   PPK Bisa Memberikan Pertimbangan Positif

Dalam pemilihan calon ASN wajib ikut pelatihan militer, jajaran komite talenta atau PPK itu sendiri juga dapat ikut memberikan adanya pertimbangan positif dalam mengklasifikasikan potensi dan talenta para ASN tersebut. 

Demikian ulasan mengenai gagasan ASN wajib ikut pelatihan militer yang diterbitkan oleh pemerintah. Besar harapannya, bahwa gagasan ini dapat menjadi pionir untuk terwujudnya keidealan sistem pertahanan di lingkungan instansi pemerintah. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru