Pendidikan profesi guru tersebut merupakan pendidikan tinggi yang dilaksanakan setelah program pendidikan sarjana yang bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus untuk menjadi seorang guru.
Pendidikan profesi guru ini dapat ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon guru lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. Oleh karena itu, tunjangan profesi ini hanya diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu agar bisa mendapatkan tunjangan profesi. Kriteria tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Dalam lampiran Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 dijelaskan kriteria guru PNSD penerima Tunjangan Profesi yakni diantaranya harus berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali untuk guru pendidikan agama, memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik serta memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
Selain itu, guru PNSD penerima tunjangan profesi ini juga harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan telah memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 dan memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah Baik.
Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan beban kerja guru tersebut juga dapat dikecualikan terutama bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian atau program studi, kepala bengkel serta kepala unit produksi di SMK.
Tugas tambahan tersebut telah dihitung sebagai beban kerja sehingga guru akan tetap diberikan tunjangan profesi. Agar bisa terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi maka guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD serta dilarang untuk merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Tunjangan profesi guru tersebut nantinya akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD. Sehingga bagi guru yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dan sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya serta memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka tunjangan profesinya akan dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Halaman Selanjutnya
Aturan tersebut mulai berlaku pada tahun 2016, sehingga dengan demikian…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya