Update Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Berikut Daftar Daerah yang Telah Mencairkan

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan profesi guru tersebut merupakan pendidikan tinggi yang dilaksanakan setelah program pendidikan sarjana yang bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus untuk menjadi seorang guru.

Pendidikan profesi guru ini dapat ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon guru lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. Oleh karena itu, tunjangan profesi ini hanya diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu agar bisa mendapatkan tunjangan profesi. Kriteria tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Dalam lampiran Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 dijelaskan kriteria guru PNSD penerima Tunjangan Profesi yakni diantaranya harus berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali untuk guru pendidikan agama, memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik serta memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

Selain itu, guru PNSD penerima tunjangan profesi ini juga harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan telah memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 dan memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah Baik.

Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan beban kerja guru tersebut juga dapat dikecualikan terutama bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian atau program studi, kepala bengkel serta kepala unit produksi di SMK.

Tugas tambahan tersebut telah dihitung sebagai beban kerja sehingga guru akan tetap diberikan tunjangan profesi. Agar bisa terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi maka guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD serta dilarang untuk merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.

Tunjangan profesi guru tersebut nantinya akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD. Sehingga bagi guru yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dan sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya serta memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka tunjangan profesinya akan dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Halaman Selanjutnya

Aturan tersebut mulai berlaku pada tahun 2016, sehingga dengan demikian…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis