Masih banyak pula status guru di Indonesia yang belum berstatus sertifikasi, dikarenakan berbagai sebab salah satunya karena belum berkesempatan mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru), namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan tunjangan tambahan penghasilan atau Tamsil.
Untuk dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan ini, tentu saja guru non sertifikasi perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Terkait besaran tunjangan ini, terdapat perbedaan nominal dengan tunjangan yang diterima oleh guru yang telah sertifikasi.
Sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN Daerah.
Sebelum mengetahui mengenai berbagai ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan, guru perlu tahu jenis-jenis tunjangan yang ada.
Pertama, Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dapat diperoleh guru ASN daerah yang telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, Tunjangan Khusus, tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Ketiga, Tunjangan Tambahan Penghasilan, untuk guru ASN yang belum berstatus sertifikasi, Kemdikbud memberikan tambahan penghasilan yang akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Sesuai dalam pasal 11 Permendikbudritek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan guru ASN daerah belum sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 setiap bulannya.
Lalu apa saja syarat untuk guru non sertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan? Berikut ini merupakan syarat guru ASN daerah agar dapat menerima tambahan penghasilan, yaitu:
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4;
- Memiliki NUPTK
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Terdaftar aktif pada Dapodik.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya