Untuk Guru Non Sertifikasi, Penuhi Syarat Ini untuk Dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud

- Editor

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih banyak pula status guru di Indonesia yang belum berstatus sertifikasi, dikarenakan berbagai sebab salah satunya karena belum berkesempatan mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru), namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan tunjangan tambahan penghasilan atau Tamsil.

Untuk dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan ini, tentu saja guru non sertifikasi perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Terkait besaran tunjangan ini, terdapat perbedaan nominal dengan tunjangan yang diterima oleh guru yang telah sertifikasi.

Sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN Daerah.

Sebelum mengetahui mengenai berbagai ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan, guru perlu tahu jenis-jenis tunjangan yang ada.

Pertama, Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dapat diperoleh guru ASN daerah yang telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, Tunjangan Khusus,  tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Ketiga, Tunjangan Tambahan Penghasilan, untuk guru ASN yang belum berstatus sertifikasi, Kemdikbud memberikan tambahan penghasilan yang akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Sesuai dalam pasal 11 Permendikbudritek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan guru ASN daerah belum sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 setiap bulannya.

Lalu apa saja syarat untuk guru non sertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan? Berikut ini merupakan syarat guru ASN daerah agar dapat menerima tambahan penghasilan, yaitu:

  1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
  4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4;
  5. Memiliki NUPTK
  6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Halaman selanjutnya

Perlu menjadi catatan,…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 561 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis