Pengembangan diri guru – Pengembangan diri adalah salah satu syarat yang wajib dipenuhi dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) oleh guru PNS yang ingin mendapatkan kenaikan pangkat. Terdapat beberapa jenis pengembangan diri dan setiap kegiatan tersebut memiliki angka kredit yang berbeda.
Semua hal teknis terkait pengembangan diri telah diatur oleh Permen PAN RB No.16 Tahun 2009. Bagi seluruh anggota guru PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat wajib menyertakan laporan pengembangan diri yang jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan golongan pangkat dan jabatan.
Adapun tujuan pengembangan diri ini tak lain dan tak bukan adalah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas fungsinya. Pengembangan diri diharapkan dapat meningkatkan beberapa aspek meliputi peningkatan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, keterampilan, dan lain sebagainya. Dengan kualitas guru yang baik, kualitas pendidikan di Indonesia diharapkan juga lebih baik.
Baca: Rahasia Kenaikan Pangkat Guru PNS dengan Mudah
Terdapat dua jenis kegiatan pengembangan diri yang dapat dilakukan oleh seorang guru ASN untuk meningkatkan angka kredit PKB. Pertama adalah pengembangan diri dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat). Kemudian yang kedua adalah kegiatan pengembangan diri guru yang dilakukan secara kolektif bersama guru lainnya.
1. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Pendidikan dan pelatihan yang diikuti guru dapat berupa kursus, pelatihan, atau penataran yang diselenggarakan oleh pihak yang berwenang. Dan untuk mendapatkan poin untuk menambah angka kredit PKB, minimal diklat yang diikuti harus berdurasi tidak kurang dari 30 menit.
Jika ingin menggunakan kegiatan ini sebagai penambah angka kredit PKB, maka Anda harus memiliki surat tugas dari atasan. Misal, izin dari kepala sekolah. Bukti surat seperti ini wajib ada karena harus dilampirkan saat membuat mengajukan kenaikan pangkat.
Angka Kredit Diklat
Poin yang bisa Anda dapatkan dari sebuah diklat antara kurun waktu 30 sampai 80 menit adalah 1. Paling tinggi poin yang bisa Anda dapatkan adalah 15. Untuk angka tertinggi, Anda harus mengikuti berbagai macam diklat jika diakumulasikan lebih dari 960 jam.
Berikut ini tabel tentang penilaian diklat berdasarkan durasi:
Laporan Diklat
Jika Anda akan menjadikan diklat sebagai penambah angka kredit PKB untuk kenaikan jabatan, maka Anda harus menyertakan bukti surat tugas dari atasan atau kepala sekolah, sertifikat yang didapatkan, dan juga membuat laporan dari kegiatan diklat tersebut.
Biasanya yang paling rumit adalah membuat laporan dari kegiatan pelatihan tersebut. Pasalnya, Anda harus memiliki kemampuan menulis yang terstruktur sesuai kaidah yang berlaku.
Untuk itu, Anda perlu banyak belajar dalam hal itu. Untuk membantu dalam membuat laporan kegiatan pengembangan diri, Anda bisa belajar dari para ahli. Misal, mengikuti panduan yang diberikan oleh Harna Yulistiyarini, S.Pd., M.Pd. dalam buku ini:
2. Kegiatan Pengembangan Diri Kolektif
Kegiatan ini dapat dilakukan secara bersama-sama dengan guru yang lain, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Pertemuan yang dilakukan tentu saja harus dalam rangka mengembangkan keprofesian guru seperti musyawarah kerja guru, diskusi panel, dan sejenisnya.
Kegiatan sejenis lokakarya yang dilakukan dalam kegiatan kolektif guru memiliki angka kredit sebesar 0,15. Kemudian untuk kegiatan ilmiah seperti seminar, diskusi panel memiliki nilai 0,2 jika Anda sebagai pemateri. Jika Anda hadir sebagai peserta maka bisa mendapat angka kredit 0,1.
Kegiatan kolektif lain yang dapat dihitung sebagai angka kredit adalah kegiatan yang sesuai dengan fungsi guru yang durasinya tidak kurang dari 30 menit seperti in house training. Angka kredit untuk kegiatan seperti ini adalah 0,1.
Itulah jenis-jenis kegiatan pengembangan diri yang bisa digunakan untuk mengajukan kenaikan pangkat guru PNS.