Tut Wuri Handayani : Sejarah, Arti, dan Penerapannya

- Editor

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semboyan Tut Wuri Handayani ditetapkan menjadi dasar pelaksanaan pendidikan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0398/M-1977, pada 6 September 1977.

Ki Hajar Dewantara pernah menjabat sebagai menteri pendidikan. Tepatnya pada periode kabinet pertama Republik Indonesia. Beliau juga mendapatkan gelar doktor kehormatan (Doktor Honoris Causa) dari Universitas Gadjah Mad

Atas jasa-jasanya dalam dunia pendidikan, Ki Hadjar Dewantara dinobatkan sebagai Bapak Pendidikan di Indonesia. Surat Keputusan Presiden RI no. 305 tahun 1959, tanggal 28 November 1959 juga menjadikan hari kelahiran beliau sebagai Hari Pendidikan Nasional

Beliau wafat pada tanggal 26 April 1959 dan dimakamkan di Taman Wijaya Brata, Yogyakarta

Terdapat tiga kalimat yang dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara, adapun penjelasan dari ketiga kalimat tersebut adalah,

Ing Ngarsa Sung Tulada

Tulada Yang berada di depan (seorang guru) harus memberi teladan dan contoh yang baik

Ing Madya Mangun Karsa

Yang berada di tengah (seorang guru dan murid) harus bisa menciptakan prakarsa dan ide

Tut Wuri Handayani

Yang berada di belakang (seorang guru) harus memberikan sebuah arahan serta dorongan.

Ketiga kalimat tersebut, khususnya semboyan Tut Wuri Handayani menjadi sebuah nilai dasar dari seorang guru.

Guru memiliki tugas tidak hanya mengajar dan mendidik, tetapi juga memberikan arahan, dorongan serta mendampingi peserta didik.

Harapannya adalah agar peserta didik dapat berdaya sesuai dengan karakteristik nya masing-masing.

Selain menjadi landasan atau semboyan pendidikan di Indonesia, Tut Wuri Handayani juga tertulis dalam lambang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Kemendikbudristek)

Halaman berikutnya

Menguti laman resmi Kemdikbud…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 41,064 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis