Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dihapus Oleh Kemdikbud Karena Hal Ini, Benarkah? Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan rincian gaji pokok PNS berdasarkan dengan golongannya yakni:

1. Golongan I

a. Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

a. IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III

a. IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

b. IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

c. IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

d. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV

a. IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

b. IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

c. IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

d. IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

e. IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Sedangkan untuk guru non PNS maka tunjangan profesi gurunya diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.

Menurut Pasal 2 Permendiknas nomor 72 tahun 2008 menyatakan bahwa guru tetap non PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru akan diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta. Besaran tunjangan tersebut diberikan setiap bulan sampai guru yang bersangkutan tersebut telah memperoleh jabatan fungsional guru.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis