Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dihapus Oleh Kemdikbud Karena Hal Ini, Benarkah? Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan rincian gaji pokok PNS berdasarkan dengan golongannya yakni:

1. Golongan I

a. Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

a. IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III

a. IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

b. IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

c. IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

d. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV

a. IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

b. IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

c. IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

d. IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

e. IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Sedangkan untuk guru non PNS maka tunjangan profesi gurunya diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.

Menurut Pasal 2 Permendiknas nomor 72 tahun 2008 menyatakan bahwa guru tetap non PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru akan diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta. Besaran tunjangan tersebut diberikan setiap bulan sampai guru yang bersangkutan tersebut telah memperoleh jabatan fungsional guru.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis