Sehingga nantinya jika RUU Sisdiknas apabila telah disepakati dan disahkan maka tunjangan sertifikasi akan tetap diberikan kepada para tenaga pendidik di seluruh indonesia. Selain itu, hilangnya pasal mengenai tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga menjadi sorotan.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga mengatakan bahwa pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik tidak ada satupun pernyataan mengenai hak guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dan hanya ada hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial yang tercantum dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas yang diusulkan oleh Kemdikbud tersebut.
Hal tersebut menjadi masalah karena RUU Sisdiknas direncanakan akan mencabut dan mengintegrasikan tiga UU terkait pendidikan salah satunya yakni UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan merujuk pada Pasal 16 ayat (1) UU Guru dan Dosen tersebut maka secara eksplisit mengatur mengenai masalah tunjangan profesi guru.
Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai tunjangan profesi guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen tersebut maka jelas terlihat bahwa RUU Sisdiknas berpotensi kuat dapat merugikan jutaan guru di seluruh Indonesia. Tunjangan profesi guru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Tunjangan profesi guru merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat 4 PP nomor 41 Tahun 2009 tersebut.
Tunjangan profesi guru tersebut akan diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun non PNS setiap bulannya sehingga dengan merujuk pada pasal 4 PP nomor 41 Tahun 2009 maka besaran tunjangan profesi bagi guru PNS yakni sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.
Tunjangan profesi guru tersebut diberikan pemerintah setiap bulannya dengan terhitung mulai Januari setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik. Adapun untuk besaran tunjangan profesi bagi guru PNS dapat dilihat dalam PP nomor 15 Tahun 2019 tentang peraturan gaji PNS yang mana pada lampiran PP nomor 15 Tahun 2019 tersebut tersebut memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja PNS tersebut.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan rincian gaji pokok PNS berdasarkan dengan golongannya yakni…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya