Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dihapus Oleh Kemdikbud Karena Hal Ini, Benarkah? Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sehingga nantinya jika RUU Sisdiknas apabila telah disepakati dan disahkan maka tunjangan sertifikasi akan tetap diberikan kepada para tenaga pendidik di seluruh indonesia. Selain itu, hilangnya pasal mengenai tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga menjadi sorotan.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga mengatakan bahwa pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik tidak ada satupun pernyataan mengenai hak guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dan hanya ada hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial yang tercantum dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas yang diusulkan oleh Kemdikbud tersebut.

Hal tersebut menjadi masalah karena RUU Sisdiknas direncanakan akan mencabut dan mengintegrasikan tiga UU terkait pendidikan salah satunya yakni UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan merujuk pada Pasal 16 ayat (1) UU Guru dan Dosen tersebut maka secara eksplisit mengatur mengenai masalah tunjangan profesi guru.

Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai tunjangan profesi guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen tersebut maka jelas terlihat bahwa RUU Sisdiknas berpotensi kuat dapat merugikan jutaan guru di seluruh Indonesia. Tunjangan profesi guru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Tunjangan profesi guru merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat 4 PP nomor 41 Tahun 2009 tersebut.

Tunjangan profesi guru tersebut akan diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun non PNS setiap bulannya sehingga dengan merujuk pada pasal 4 PP nomor 41 Tahun 2009 maka besaran tunjangan profesi bagi guru PNS yakni sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.

Tunjangan profesi guru tersebut diberikan pemerintah setiap bulannya dengan terhitung mulai Januari setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik. Adapun untuk besaran tunjangan profesi bagi guru PNS dapat dilihat dalam PP nomor 15 Tahun 2019 tentang peraturan gaji PNS yang mana pada lampiran PP nomor 15 Tahun 2019 tersebut tersebut memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja PNS tersebut.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan rincian gaji pokok PNS berdasarkan dengan golongannya yakni…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis