Tunjangan Senilai 6 Juta Ini Akan Diberikan kepada Guru dengan Kategori Berikut, Anda Dapat? Cek Sekarang

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5. Keahlian pertama
  • Peringkat jabatan= 7
  • Nilai= 1040
  • Jumlah TKD= Rp18.720.000
6. Keahlian muda
  • Peringkat jabatan= 8
  • Nilai= 1310
  • Jumlah TKD= Rp23.580.000
7. Keahlian madya
  • Peringkat jabatan= 9
  • Nilai= 475
  • Jumlah TKD= Rp26.550.00
8. Keahlian utama
  • Peringkat jabatan= 10
  • Nilai= 755
  • Jumlah TKD= Rp31.770.000

Di dalam peraturan yang sama juga disebutkan mengenai besaran TKD bagi PNS guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, di antaranya:

Kepala sekolah SMP, SMA, SMK, dan SMP/SMA unggulan, jumlah TKD sebesar Rp8.116.875.

Kepala sekolah TK, SD, dan SLB, jumlah TKD sebesar Rp7.631.250. Ini rincian TKD bagi PNS atau calon PNS guru:

  • Calon PNS, besaran TKD sebesar Rp3.100.000
  • PNS dengan golongan IIa hingga Iid, besaran TKD sebesar Rp4.370.625.
  • PNS dengan golongan IIIa hingga IIIb, besaran TKD sebesar Rp5.480.625.
  • PNS dengan golongan IIIc hingga IIId, besaran TKD sebesar Rp5.827.500.
  • PNS dengan golongan IVa hingga IVb, besaran TKD sebesar Rp6.174.375.
  • PNS golongan IVc hingga IVe, besaran TKD sebesar Rp6.521.250.

Itulah info seputar tunjangan guru yang memerlihatkan ada tambahan 6 juta-an di TKD jabatan guru yang perlu diketahui. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis