Tunjangan Senilai 6 Juta Ini Akan Diberikan kepada Guru dengan Kategori Berikut, Anda Dapat? Cek Sekarang

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5. Keahlian pertama
  • Peringkat jabatan= 7
  • Nilai= 1040
  • Jumlah TKD= Rp18.720.000
6. Keahlian muda
  • Peringkat jabatan= 8
  • Nilai= 1310
  • Jumlah TKD= Rp23.580.000
7. Keahlian madya
  • Peringkat jabatan= 9
  • Nilai= 475
  • Jumlah TKD= Rp26.550.00
8. Keahlian utama
  • Peringkat jabatan= 10
  • Nilai= 755
  • Jumlah TKD= Rp31.770.000

Di dalam peraturan yang sama juga disebutkan mengenai besaran TKD bagi PNS guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, di antaranya:

Kepala sekolah SMP, SMA, SMK, dan SMP/SMA unggulan, jumlah TKD sebesar Rp8.116.875.

Kepala sekolah TK, SD, dan SLB, jumlah TKD sebesar Rp7.631.250. Ini rincian TKD bagi PNS atau calon PNS guru:

  • Calon PNS, besaran TKD sebesar Rp3.100.000
  • PNS dengan golongan IIa hingga Iid, besaran TKD sebesar Rp4.370.625.
  • PNS dengan golongan IIIa hingga IIIb, besaran TKD sebesar Rp5.480.625.
  • PNS dengan golongan IIIc hingga IIId, besaran TKD sebesar Rp5.827.500.
  • PNS dengan golongan IVa hingga IVb, besaran TKD sebesar Rp6.174.375.
  • PNS golongan IVc hingga IVe, besaran TKD sebesar Rp6.521.250.

Itulah info seputar tunjangan guru yang memerlihatkan ada tambahan 6 juta-an di TKD jabatan guru yang perlu diketahui. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis