5. Keahlian pertama
- Peringkat jabatan= 7
- Nilai= 1040
- Jumlah TKD= Rp18.720.000
6. Keahlian muda
- Peringkat jabatan= 8
- Nilai= 1310
- Jumlah TKD= Rp23.580.000
7. Keahlian madya
- Peringkat jabatan= 9
- Nilai= 475
- Jumlah TKD= Rp26.550.00
8. Keahlian utama
- Peringkat jabatan= 10
- Nilai= 755
- Jumlah TKD= Rp31.770.000
Di dalam peraturan yang sama juga disebutkan mengenai besaran TKD bagi PNS guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, di antaranya:
Kepala sekolah SMP, SMA, SMK, dan SMP/SMA unggulan, jumlah TKD sebesar Rp8.116.875.
Kepala sekolah TK, SD, dan SLB, jumlah TKD sebesar Rp7.631.250. Ini rincian TKD bagi PNS atau calon PNS guru:
- Calon PNS, besaran TKD sebesar Rp3.100.000
- PNS dengan golongan IIa hingga Iid, besaran TKD sebesar Rp4.370.625.
- PNS dengan golongan IIIa hingga IIIb, besaran TKD sebesar Rp5.480.625.
- PNS dengan golongan IIIc hingga IIId, besaran TKD sebesar Rp5.827.500.
- PNS dengan golongan IVa hingga IVb, besaran TKD sebesar Rp6.174.375.
- PNS golongan IVc hingga IVe, besaran TKD sebesar Rp6.521.250.
Itulah info seputar tunjangan guru yang memerlihatkan ada tambahan 6 juta-an di TKD jabatan guru yang perlu diketahui. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!