Tunjangan Senilai 6 Juta Ini Akan Diberikan kepada Guru dengan Kategori Berikut, Anda Dapat? Cek Sekarang

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5. Keahlian pertama
  • Peringkat jabatan= 7
  • Nilai= 1040
  • Jumlah TKD= Rp18.720.000
6. Keahlian muda
  • Peringkat jabatan= 8
  • Nilai= 1310
  • Jumlah TKD= Rp23.580.000
7. Keahlian madya
  • Peringkat jabatan= 9
  • Nilai= 475
  • Jumlah TKD= Rp26.550.00
8. Keahlian utama
  • Peringkat jabatan= 10
  • Nilai= 755
  • Jumlah TKD= Rp31.770.000

Di dalam peraturan yang sama juga disebutkan mengenai besaran TKD bagi PNS guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, di antaranya:

Kepala sekolah SMP, SMA, SMK, dan SMP/SMA unggulan, jumlah TKD sebesar Rp8.116.875.

Kepala sekolah TK, SD, dan SLB, jumlah TKD sebesar Rp7.631.250. Ini rincian TKD bagi PNS atau calon PNS guru:

  • Calon PNS, besaran TKD sebesar Rp3.100.000
  • PNS dengan golongan IIa hingga Iid, besaran TKD sebesar Rp4.370.625.
  • PNS dengan golongan IIIa hingga IIIb, besaran TKD sebesar Rp5.480.625.
  • PNS dengan golongan IIIc hingga IIId, besaran TKD sebesar Rp5.827.500.
  • PNS dengan golongan IVa hingga IVb, besaran TKD sebesar Rp6.174.375.
  • PNS golongan IVc hingga IVe, besaran TKD sebesar Rp6.521.250.

Itulah info seputar tunjangan guru yang memerlihatkan ada tambahan 6 juta-an di TKD jabatan guru yang perlu diketahui. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis